Sedikitnya 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat promosi dan transaksi haji ilegal. Penangkapan ini menambah daftar kasus serupa setelah sebelumnya tiga WNI diamankan di Mekkah akibat menawarkan jasa badal haji melalui media sosial.
Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, memberikan penegasan bahwa status legalitas ibadah haji sepenuhnya bergantung pada jenis visa yang digunakan oleh jemaah. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Selasa (5/5/2026) mengenai maraknya penyalahgunaan dokumen kunjungan untuk ibadah.
"Tidak semua yang tanpa antre itu nonprosedural (ilegal). Ada juga yang prosedural," kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, skema penyelenggaraan haji di Indonesia terbagi menjadi kategori kuota dan non-kuota. Zaky menjelaskan bahwa haji non-kuota tetap berstatus resmi selama jemaah menggunakan visa mujamalah, furoda, atau mandiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Yang membedakan itu bukan antre atau tidak, tapi visanya. Selama pakai visa haji, itu prosedural," ujarnya.
Sebaliknya, keberangkatan dikategorikan ilegal jika jemaah masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bisnis, kunjungan, maupun wisata untuk berhaji. Penggunaan dokumen non-haji tersebut menjadi target utama penindakan hukum oleh pemerintah setempat karena melanggar aturan izin tinggal dan ibadah.
"Selama tidak menggunakan visa haji, itu masuk kategori nonprosedural atau ilegal," tegasnya.
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran haji dengan harga di bawah Rp 200 juta karena angka tersebut jauh dari biaya operasional resmi yang bisa mencapai Rp 1 miliar. Penyelenggara yang tidak mampu menunjukkan bukti visa haji sah atau tidak terintegrasi dalam sistem tenda di Arafah dan Mina patut dicurigai.
"Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi," ujarnya.
Pola promosi penyedia jasa ilegal kini telah bergeser dari media sosial ke jaringan komunitas tertutup atau sistem bawah tanah untuk menghindari deteksi petugas. Ketidakjelasan jenis visa menjadi ciri utama yang harus diwaspadai oleh calon jemaah sebelum melakukan pembayaran.
"Tanyakan menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada," katanya.
Ketiadaan fasilitas resmi di lokasi puncak haji menjadi risiko nyata bagi jemaah nonprosedural karena mereka tidak memiliki akses ke tenda terkontrol. Sistem haji resmi Arab Saudi telah mengatur seluruh integrasi transportasi dan akomodasi secara ketat bagi pemegang izin sah.
"Kalau yang nonprosedural ini tidak ada tendanya, tidak terkontrol," jelasnya.
Otoritas Arab Saudi kini memperketat pengawasan dengan kewajiban memiliki permit khusus bagi setiap individu yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pelanggaran terhadap aturan ini berujung pada sanksi berat berupa penangkapan, denda, hingga proses deportasi dari tanah suci.
"Saudi sudah sangat serius, tidak boleh menjalankan haji kecuali dengan permit," kata Zaky.
Dalam upaya mitigasi, pemerintah Indonesia melalui petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji nonprosedural sepanjang periode 18 April hingga 1 Mei 2026. Satgas Pencegahan Haji Ilegal juga terus memperkuat sosialisasi guna memutus rantai modus operandi yang terus berkembang setiap tahunnya.
"Sekarang mereka tidak berani lagi promosi di media sosial, biasanya underground," ujar Zaky.
Zaky kembali mengingatkan bahwa pemahaman mengenai jenis visa adalah kunci keamanan utama bagi warga negara yang ingin beribadah ke Mekkah. Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk tetap mengikuti jalur resmi guna menghindari kerugian finansial maupun konsekuensi hukum.
"Yang paling penting dipahami masyarakat, haji itu harus menggunakan visa haji. Kalau tidak, itu berisiko," ujar Zaky.