Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform ensiklopedia daring Wikipedia batal diblokir setelah pengelolanya, Wikimedia Foundation, resmi memulai proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada Selasa (28/4/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi kepastian tersebut setelah adanya komunikasi intensif dengan kantor pusat yayasan tersebut di Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Wikimedia Foundation sebelumnya sempat mendapatkan peringatan keras karena belum terdaftar sejak tahun lalu.
"Sejak tanggal 23 April sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi, kita sudah berhubungan langsung dengan kantor pusatnya di San Francisco dengan mengirimkan perwakilannya juga ke kantor Komdigi secara fisik dan disepakati beberapa hal," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kesepakatan tersebut mencakup kesediaan organisasi nirlaba tersebut untuk tunduk pada regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Meutya menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh platform tanpa memandang status profit atau non-profit.
"Termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, yaitu terkait PP Nomor 71 tahun 2019, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, yaitu semua PSE wajib daftar, baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba," kata Meutya Hafid.
Tindakan ini diambil pemerintah sebagai langkah standarisasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital di berbagai platform internasional.
"Dan, ini dilakukan untuk melindungi konsumen sebagai pengguna dan dengan demikian ini artinya bahwa semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," lanjut Meutya Hafid.
Proses registrasi saat ini telah memasuki tahap administratif awal melalui koordinasi langsung antara tim teknis yayasan dengan pihak kementerian guna melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Untuk hari ini, Wikimedia Foundation dengan tim dari Komdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Komdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat ini," jelas Meutya Hafid.
Meutya kembali menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran ini merupakan bentuk penegakan keadilan bagi seluruh pelaku industri digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
"Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam rangka perlindungan dan ini berlaku lagi untuk semua. Tidak boleh ada satu yang tidak, karena azas keadilan harus berlaku untuk semua," tutup Meutya Hafid.