Penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH pada hari Jumat dinilai sebagai langkah awal menuju sistem kerja empat hari dalam sepekan bagi para pekerja. Gagasan ini muncul dengan catatan penting bahwa kualitas dan pengukuran kinerja pegawai harus tetap terjaga secara transparan dan terukur.
Sosiolog Universitas Nasional (Unas), Nia Elvina, M.Si., mengungkapkan bahwa fleksibilitas dalam bekerja merupakan peluang positif asalkan disertai sistem evaluasi yang jelas, dilansir dari Lifestyle pada Rabu (6/5/2026). Penekanan ini terutama ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kualitas pelayanan publik tidak menurun.
"Saya kira kebijakan WFH mungkin jalan awal menuju kerja cukup empat hari saja, akan tetapi kualitasnya yang lebih harus terukur," kata Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional.
Nia berpendapat bahwa jam kerja yang melampaui batas dapat memicu berbagai masalah sosial di lingkungan masyarakat. Salah satu dampak yang paling nyata adalah melemahnya ikatan emosional di dalam internal keluarga akibat kurangnya intensitas pertemuan.
"Dari beberapa kajian, banyak permasalahan yang muncul karena kelebihan jam kerja, seperti kurang kuatnya ikatan dalam keluarga, misalnya antara suami-istri, ayah-anak, ibu-anak, dan terhadap keluarga besar," ujar Nia Elvina.
Kebijakan WFH Jumat dianggap memberikan ruang bagi pekerja untuk menata kembali keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi. Pengurangan waktu yang biasanya habis dalam perjalanan menuju kantor dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas interaksi dengan anggota keluarga besar.
"Bagi yang masih sendiri, hubungan dengan keluarga besar juga menjadi renggang karena minimnya waktu bersama keluarga besar," kata Nia Elvina.
Meskipun mendukung fleksibilitas kerja, Nia memberikan catatan kritis mengenai pentingnya batasan ruang lingkup tugas. Ia menegaskan bahwa efektivitas WFH atau sistem kerja empat hari sangat bergantung pada indikator kinerja yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya kira kebijakan WFH atau kerja hanya empat hari amat baik, jika sistem untuk mengukur kinerja berkualitas dan khususnya bagi ASN, ruang lingkup kerjanya jelas dan terukur," ujar Nia Elvina.
Implementasi kebijakan ini memerlukan aturan main yang mencakup target kerja harian hingga batasan komunikasi yang jelas antara atasan dan bawahan. Tanpa adanya sistem pengukuran yang kuat, perubahan lokasi kerja tersebut dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas kerja secara keseluruhan.