Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary, memperingatkan masyarakat agar mewaspadai modus keberangkatan haji non-prosedural melalui penyalahgunaan paket haji dakhili. Peringatan ini disampaikan saat menyambut jemaah kloter awal di Bandara Madinah pada Rabu, 22 April 2026, menyusul temuan praktik jual beli paket domestik Arab Saudi tersebut.
Haji dakhili sebenarnya merupakan program khusus bagi warga negara Arab Saudi maupun warga asing pemegang izin tinggal resmi atau iqamah yang menetap di dalam negeri. Namun, dilansir dari Nasional, sejumlah oknum di tanah air menawarkan program ini kepada calon jemaah dengan janji pengurusan dokumen izin tinggal sementara.
"Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary.
Pemerintah Arab Saudi merespons celah tersebut dengan memperketat regulasi pengurusan iqamah. Aturan terbaru menetapkan bahwa mukimin yang diperbolehkan mengikuti program haji dakhili wajib memiliki riwayat tinggal di Arab Saudi minimal selama satu tahun penuh.
"Kemudian ada aturan baru yang diterbitkan setelah Ramadhan kemarin. Mukimin yang boleh mengikuti haji dakhili itu harus yang sudah tinggal di Arab Saudi selama satu tahun," ujar Yusron.
Pihak berwenang juga mengidentifikasi adanya manipulasi data oleh sponsor yang mengakibatkan dampak hukum serius bagi warga negara Indonesia. Kasus pada tahun sebelumnya menunjukkan banyak jemaah yang terpaksa dipulangkan karena dokumen yang digunakan tidak sah secara hukum setempat.
"Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor yang kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa warga kita bermasalah hingga harus pulang melalui deportasi," ungkap Yusron.
Selain haji dakhili, terdapat pula praktik penyalahgunaan visa pekerja musiman yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kerja perusahaan layanan haji. Pemegang visa kerja ini dilarang menjalankan ibadah haji, namun faktanya dokumen tersebut kerap diperjualbelikan kepada masyarakat umum secara ilegal.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat intensitas laporan tindak pidana penipuan yang sangat tinggi setiap harinya. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menyebut laporan mencakup penipuan haji reguler, khusus, hingga layanan umrah.
"Tidak kurang dari 20 kasus yang masuk dilaporkan ke Kementerian Haji per harinya, ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat agar kemudian ada efek jera ya," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid.
Harun memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang telah bekerja sejak 14 April 2026. Kolaborasi lintas lembaga ini dianggap vital dalam melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap biro perjalanan yang nakal.
"Kami tidak bisa sendiri di dalam hal ini, makanya dukungan penuh dari kawan-kawan di Kepolisian ini sangat kami butuhkan agar ke depan terkait dengan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini bisa kita tegakkan," jelas Harun.
Hingga saat ini, Satgas Haji telah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap agen perjalanan yang terlibat dalam upaya pemberangkatan ilegal tersebut.