Amphuri Imbau Waspadai Modus Haji Ilegal Melalui Harga dan Visa

Amphuri Imbau Waspadai Modus Haji Ilegal Melalui Harga dan Visa
Foto: Ilustrasi Amphuri Imbau Waspadai Modus Haji Ilegal Melalui Harga dan Visa.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri praktik haji ilegal menyusul penangkapan sedikitnya 13 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi pada Selasa (5/5/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan promosi dan jual beli layanan ibadah haji nonprosedural melalui media sosial di Mekkah.

Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, memberikan peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran yang seolah-olah resmi. Dilansir dari Megapolitan, tren haji nonprosedural ini sering kali menggunakan kedok penyelenggara legal untuk mengelabui calon jemaah.

ÔÇ£Orang-orang yang menjalankan haji nonprosedural ini biasanya mengaku sebagai haji resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat,ÔÇØ kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Zaky menekankan bahwa indikator utama kejanggalan sebuah program dapat dideteksi melalui harga yang ditawarkan. Program resmi seperti haji mujamalah umumnya mematok biaya tinggi, mulai dari ratusan juta hingga mendekati Rp 1 miliar sesuai fasilitas.

ÔÇ£Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi,ÔÇØ ujarnya.

Selain masalah biaya, pengecekan jenis visa merupakan langkah krusial dalam memverifikasi legalitas keberangkatan. Haji legal harus menggunakan visa khusus haji seperti Mujamalah, Furoda, atau Mandiri yang terintegrasi dengan sistem resmi kerajaan.

ÔÇ£Yang kedua, tanya menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada,ÔÇØ katanya.

Pihaknya menjelaskan bahwa oknum sering menyalahgunakan visa kerja, bisnis, kunjungan, hingga wisata untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal. Jika dokumen tidak tertulis sebagai visa haji, maka risiko keamanan jemaah selama di Tanah Suci menjadi sangat besar.

ÔÇ£Kalau tidak tertulis haji, harus waspada karena bisa dipaksakan berangkat,ÔÇØ kata Zaky.

Perbedaan mencolok lainnya terletak pada fasilitas di Arab Saudi, di mana jemaah resmi terdata dalam sistem Nusuk yang mencakup akomodasi hotel hingga tenda di Arafah dan Mina. Jemaah nonprosedural dipastikan tidak mendapatkan akses pada pengaturan resmi tersebut.

ÔÇ£Kalau yang nonprosedural ini tidak ada tendanya, tidak terkontrol,ÔÇØ jelasnya.

Pergeseran pola promosi juga terpantau oleh Amphuri, di mana saat ini pelaku lebih banyak bergerak melalui jaringan tertutup atau komunitas untuk menghindari pengawasan aparat di dunia maya.

ÔÇ£Sekarang mereka tidak berani lagi promosi di media sosial, biasanya underground,ÔÇØ ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa risiko mengikuti jalur ilegal bukan sekadar kerugian materi, melainkan ancaman tindakan hukum dari pemerintah Arab Saudi yang kini memperketat izin penggunaan tasrih atau izin haji resmi.

ÔÇ£Saudi sudah sangat serius, tidak boleh menjalankan haji kecuali dengan permit,ÔÇØ ujarnya.

Guna menekan angka pelanggaran, Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang terdiri dari Polri dan Kementerian Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah nonprosedural sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi