Empat Warga Gugat Aturan Transfer Data Pribadi UU PDP ke MK

Empat Warga Gugat Aturan Transfer Data Pribadi UU PDP ke MK
Foto: Ilustrasi Empat Warga Gugat Aturan Transfer Data Pribadi UU PDP ke MK.

Empat warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/4/2026). Gugatan ini muncul akibat kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan data pribadi dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dilansir dari Nasional, para pemohon terdiri dari Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah. Mereka menilai norma hukum dalam pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan kontrol negara terhadap data warga.

Para pemohon berpendapat bahwa regulasi saat ini hanya menempatkan perpindahan data lintas negara sebagai aspek teknis semata. Pandangan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026.

ÔÇ£Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,ÔÇØ ujar para pemohon, dalam persidangan.

Ketentuan dalam UU PDP tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman. Kurangnya kejelasan mengenai mekanisme dan jenis data yang boleh ditransfer menjadi poin keberatan utama.

ÔÇ£Para pemohon juga menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut telah berimplikasi nyata karena pemerintah menggunakan konstruksi itu dalam konteks Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat,ÔÇØ katanya.

Kelompok pemohon menekankan bahwa data pribadi adalah bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Pemisahan antara isu administratif dan hak dasar dianggap membahayakan perlindungan data warga negara.

ÔÇ£Perlindungan data pribadi harus ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia bukan semata-mata dalam kerangka administratif semata,ÔÇØ jelasnya.

Kekosongan pengawasan legislatif dalam proses transfer data ini turut menjadi sorotan dalam persidangan tersebut. Tanpa penempatan yang tepat, peran DPR dianggap akan tersisih dalam melindungi hak konstitusional rakyat.

ÔÇ£Padahal ketika isu ini ditempatkan hanya sebagai urusan teknis, maka pengawasan demokratis menjadi lemah dan peran DPR dapat tersisih yang mulia. Padahal yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara atas data pribadinya itu sendiri,ÔÇØ jelasnya.

Selain meminta pembatalan pasal, pemohon juga mengajukan provisi agar pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut ditunda sementara waktu.

ÔÇ£Memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan kerjasama,ÔÇØ jelasnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin majelis hakim panel meminta pemohon memperkuat argumen terkait kewenangan MK dalam menunda perjanjian internasional. Pemohon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas hingga 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi