Seorang warga negara Australia berinisial TD dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan dan ancaman kekerasan terhadap warga lokal berinisial DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Rabu (15/4/2026).
Insiden tersebut bermula dari tuduhan TD yang mengeklaim korban telah mencuri jam tangan miliknya hingga berujung pada tindakan intimidasi fisik. Dilansir dari Detik Travel, pihak keluarga korban telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.
"Anak dari korban akan membawa korban untuk visum lalu membuat laporan. Sekarang laporannya sudah masuk," ujar Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi.
Berdasarkan keterangan anak korban, Sharon, TD awalnya berkenalan dengan DI di pinggir jalan sebelum akhirnya sering mendatangi kediaman mereka. Pada Senin (13/4/2026), pria asing tersebut dilaporkan masuk ke rumah tanpa izin, mengambil uang Rp 100 ribu, dan mengacak-acak pakaian korban saat ajakannya untuk keluar ditolak.
Ketegangan kembali memuncak dua hari kemudian ketika TD datang bersama seorang perempuan dan anak kecil pada pukul 11.50 Wita. Saat pintu dibuka, TD segera memiting kaki DI dan melontarkan ancaman akan mematahkan kaki pria paruh baya tersebut sembari mengulangi tuduhan pencurian jam.
"Anaknya kemarin sudah ke kantor, tapi baru koordinasi karena sebelumnya sempat dimediasi oleh pecalang," imbuh Azel.
Iptu Azel Arisandi menjelaskan bahwa meskipun sempat ada upaya mediasi di tingkat desa melalui pecalang, laporan resmi kini telah diterima penyidik. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap TD untuk memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kekerasan yang mengakibatkan nyeri pada kaki kiri korban tersebut.
"Jika dua kali tidak menghadiri panggilan, akan dilakukan upaya paksa," pungkas Azel.