Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan peringatan kepada masyarakat agar mewaspadai tawaran visa mujamalah menjelang keberangkatan haji 2026. Himbauan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2026) guna menekan potensi kerugian calon jemaah.
Pemerintah mencermati maraknya penawaran visa di luar kuota resmi dengan janji keberangkatan tanpa melalui proses antrean. Penegasan mengenai risiko penggunaan dokumen tidak resmi ini dilansir dari Nasional sebagai langkah antisipasi terhadap modus penipuan perjalanan ibadah.
"Jemaah jangan sampai tertipu dengan iming-iming baik itu visa mujamalah apalagi visa furoda yang memang tidak ada," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan bahwa penerbitan visa mujamalah merupakan otoritas penuh dari Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali kuota haji yang dikelola negara. Kepastian hukum bagi pemegang jenis visa ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan jalur reguler.
"Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurutnya, penawaran visa di internet yang mengklaim sebagai visa mujamalah sering kali bersifat tidak pasti. Hal ini berbeda dengan visa haji resmi yang sudah teralokasi berdasarkan kuota yang disepakati antarnegara.
"Yang pasti adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pemerintah meminta masyarakat untuk hanya berpatokan pada dokumen perjalanan yang memiliki landasan hukum kuat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Yang hanya pasti visa itu cuma satu, adalah visa haji yang berdasarkan kuota," tambah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wamenhaj sebelumnya juga sempat memberikan keterangan mengenai status visa tertentu yang beredar di masyarakat pada Kamis (9/4/2026). Ia menyatakan bahwa jalur tersebut tidak tersedia untuk musim haji tahun ini.
"Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi, yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat hanya memiliki dua opsi jalur legal untuk berangkat ke Tanah Suci. Jalur tersebut meliputi haji reguler dengan masa tunggu sekitar 26 tahun dan haji khusus dengan durasi antrean yang lebih singkat.
"Haji itu pasti ngantre dalam konteks kita hari ini, itu haji pasti ngantre. Paling lama sekarang 26, kalau dulu kan ada yang 49, 48, sekarang tuh 26 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kementerian Haji menegaskan bahwa klaim keberangkatan langsung tanpa antre atau haji T-nol merupakan bentuk manipulasi informasi. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan kemudahan instan yang tidak didukung oleh dokumen resmi dari pemerintah.