Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan komitmen tanpa toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan jemaah, menyusul penangkapan tiga WNI di Arab Saudi terkait iklan haji palsu pada Kamis (30/4/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah yang kerap menjadi sasaran penawaran paket haji tidak resmi. Dilansir dari Nasional, pihak kementerian telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
"Kami di Kementerian Haji dan Umrah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi Arabia dan mereka akan segera dilakukan tindakan hukum sesegera mungkin," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Penegasan ini ditujukan kepada seluruh petugas haji, tenaga pendukung, hingga warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. Dahnil memastikan bahwa setiap oknum yang terbukti membantu kegiatan ilegal tersebut akan menghadapi konsekuensi serius.
"Apabila kemudian ada keterlibatan pihak-pihak muqimin atau tepung atau tenaga pendukung dari petugas-petugas haji yang sedang bertugas di sana," katanya.
Pemerintah tidak akan segan untuk menyeret para pelanggar ke ranah pidana demi menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji. Dahnil kembali mengingatkan bahwa keterlibatan dalam jaringan haji ilegal merupakan pelanggaran berat.
"Maka Kementerian Haji akan melakukan tindakan tegas untuk kemudian para tepung para muqimin para petugas haji yang bila terlibat dengan tindakan-tindakan ilegal di perhajian untuk ditindak secara pidana," ucap Dahnil lagi.
Upaya penegakan hukum ini tidak terbatas di wilayah Arab Saudi, melainkan juga akan dikoordinasikan dengan Polri jika ditemukan bukti penipuan serupa di dalam negeri. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak tergiur tawaran paket wisata atau badal haji yang tidak memiliki izin resmi.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta KBRI di Arab Saudi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara yang terlibat.
ÔÇ£Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ujar Dedi Prasetyo, Wakapolri.
Selain memberikan pendampingan hukum, Polri berencana memperkuat pertukaran informasi dengan otoritas keamanan Arab Saudi. Langkah preventif ini diharapkan dapat menutup celah terjadinya kasus serupa pada musim haji mendatang.
"Sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Dedi.