Wamendagri Temukan Anomali Laporan Kematian Istri Masih Hidup

Wamendagri Temukan Anomali Laporan Kematian Istri Masih Hidup
Foto: Ilustrasi Wamendagri Temukan Anomali Laporan Kematian Istri Masih Hidup.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan temuan anomali administrasi kependudukan berupa laporan palsu kematian istri oleh suami yang masih hidup dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Data kependudukan tersebut dinilai belum sepenuhnya akurat karena tidak semua peristiwa penting dilaporkan oleh warga secara mandiri kepada pihak berwenang, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi adanya berbagai motif di balik laporan administrasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, mulai dari kelalaian hingga unsur kesengajaan demi kepentingan pribadi.

"Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bima menekankan beratnya beban kerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendokumentasikan dinamika warga, namun ia memastikan seluruh pengurusan dokumen tidak dipungut biaya apa pun.

"Jadi ini adalah dinamika dari ruang lingkup pelayanan yang betul-betul luar biasa, sangat beragam yang pasti prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis, seluruh pelayanan itu tidak dipungut biaya," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah memandang perlunya pembaruan landasan hukum karena regulasi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan digitalisasi masa kini.

"Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Beberapa poin penguatan regulasi yang diusulkan mencakup aspek legalitas kartu identitas anak, optimalisasi identitas kependudukan digital, hingga sinkronisasi sistem informasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi