Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi dalam penyusunan anggaran daerah pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan setiap program pembangunan memiliki dasar perencanaan yang kuat.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penegasan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 di Gedung Negara Pakuan, Bandung. Wiyagus menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Tidak boleh ada lagi program di dalam APBD yang tiba-tiba muncul tanpa ada dasar perencanaannya di dokumen RKPD, begitu pula sebaliknya," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri dalam keterangan tertulisnya.
Penyelarasan dokumen perencanaan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dianggap krusial agar arah pembangunan tetap berkesinambungan. Hal ini mencakup sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus turut memaparkan data pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5,32 persen. Angka tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 5,11 persen, dengan lonjakan hingga 5,85 persen pada triwulan keempat.
Meskipun ekonomi tumbuh positif, pemerintah daerah diminta tetap waspada terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang masih berada di angka 6,77 persen. Tingginya angka pengangguran ini menjadi tantangan agar pertumbuhan ekonomi di masa depan dapat lebih inklusif bagi tenaga kerja lokal.
Selain masalah penganggaran, Wamendagri mengapresiasi inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program-program ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap prioritas nasional Asta Cita.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) demi menjamin keamanan pangan masyarakat. Wiyagus menyebut sertifikasi tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan standar keamanan bagi para penerima manfaat program gizi.