Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, pada Kamis, 30 April 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Sri Wahyuningsih merupakan Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020ÔÇô2021, sementara Mulyatsyah menjabat Direktur SMP pada periode yang sama. Keduanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim memberikan kepastian mengenai jadwal persidangan akhir bagi kedua terdakwa tersebut setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
"Selanjutnya, tinggal majelis hakim akan bermusyawarah, selanjutnya akan membacakan putusan sesuai rencana kita untuk dibacakan di hari Kamis, tanggal 30 April 2026 ya," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Penetapan jadwal vonis ini dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan bagi terdakwa lainnya. Mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief masih harus melewati tahap replik dan duplik, sedangkan persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih mengagendakan keterangan saksi serta ahli meringankan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar atas perannya dalam menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta. Mereka diduga melakukan penekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan pemilihan produk tersebut dalam proses pengadaan.
Mulyatsyah dilaporkan menerima gratifikasi berupa 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, meski sebagian telah dikembalikan dan dibagikan ke pihak lain. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun, mencakup pengadaan unit laptop dan sistem manajemen perangkat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan tersebut diyakini dilakukan secara bersama-sama, termasuk keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pusaran kasus pengadaan barang tersebut.