PN Bandung Vonis Resbob Dua Setengah Tahun Kasus Ujaran Kebencian

PN Bandung Vonis Resbob Dua Setengah Tahun Kasus Ujaran Kebencian
Foto: Ilustrasi PN Bandung Vonis Resbob Dua Setengah Tahun Kasus Ujaran Kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Rabu (29/4/2026). Putusan tersebut didasari bukti sah terkait tindakan terdakwa yang menyebarkan pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

Hukuman pidana ini dijatuhkan setelah hakim menilai Resbob secara meyakinkan melanggar aturan hukum terkait penyiaran konten bermuatan kebencian. Dilansir dari Kompas, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman yang diputuskan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,ÔÇØ kata Adeng membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026), seperti dikutip darip Antara.

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan menjadi poin yang memberatkan vonis tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan bagi pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Resbob merespons putusan tersebut dengan menyatakan belum mengambil keputusan resmi mengenai pengajuan banding.

ÔÇ£Saya pikir-pikir dulu yang mulia,ÔÇØ ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Desember 2025, saat Resbob dijemput oleh dua rekannya di kediamannya sebelum melontarkan pernyataan yang kemudian viral. Jaksa Kejari Bandung mendakwa Resbob dengan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi