Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kemdikbudristek

Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kemdikbudristek
Foto: Ilustrasi Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kemdikbudristek.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan pejabat Kemdikbudristek, Mulyatsyah, pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Nasional, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Putusan ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman enam tahun penjara. Selain pidana kurungan, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 120 hari kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa rekam jejak pengabdian terdakwa selama puluhan tahun menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Hal ini mencakup integritas terdakwa yang pernah diakui oleh lembaga negara beberapa tahun sebelumnya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sivitas Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik dan pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Namun, dampak tindakan korupsi pada instansi pendidikan menjadi poin utama yang memperberat hukuman Mulyatsyah dalam persidangan tersebut.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia," jelas Purwanto S Abdullah.

Hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari total kerugian yang telah dikurangi dengan aset sitaan senilai Rp 725 juta dari sejumlah pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta," ujar Purwanto S Abdullah.

Apabila kewajiban uang pengganti tidak diselesaikan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika aset tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, maka hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi