Dua Mantan Pejabat PT PP Divonis Penjara Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Dua Mantan Pejabat PT PP Divonis Penjara Terkait Korupsi Proyek Fiktif
Foto: Ilustrasi Dua Mantan Pejabat PT PP Divonis Penjara Terkait Korupsi Proyek Fiktif.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (PT PP) BUMN, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, pada Selasa (5/5/2026). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022ÔÇô2023.

Dilansir dari Nasional, Didik Mardiyanto selaku mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, mantan Senior Manager Herry Nurdy Nasution menerima vonis selama dua tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Mardiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.

Hakim juga mewajibkan Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Di sisi lain, hukuman untuk Herry mencakup denda Rp 200 juta subsider 90 hari penjara di samping hukuman pokoknya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 46,8 miliar akibat tindakan memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Berdasarkan fakta persidangan, Didik diyakini diperkaya sebesar Rp 35,33 miliar dan Herry sebesar Rp 10,8 miliar melalui skema dana pribadi di luar pembukuan.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif pada sejumlah proyek besar. Lokasi proyek fiktif tersebut mencakup pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga proyek di Kabupaten Morowali dan Manyar Power Line.

Sebelum amar putusan dibacakan, kedua terdakwa diketahui telah melakukan pengembalian sejumlah uang kepada negara melalui pihak penyidik. Langkah pengembalian dana tersebut kemudian dikategorikan sebagai pelunasan denda uang pengganti oleh majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan disesuaikan dengan nilai yang diterima oleh para terdakwa serta pihak korporasi lain yang terlibat. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi