Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB dan Bank Jateng Kasus Sritex

Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB dan Bank Jateng Kasus Sritex
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB dan Bank Jateng Kasus Sritex.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dilansir dari Suara, keputusan tersebut menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum setelah hakim menilai kedua petinggi bank tersebut telah menjalankan prosedur sesuai aturan perbankan. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memimpin langsung pembacaan amar putusan di persidangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Yuddy Renaldi selaku pimpinan BJB saat itu telah menginstruksikan proses kredit secara profesional. Tidak ditemukan adanya niat jahat atau tekanan kepada tim analisis untuk memberikan keistimewaan bagi permohonan kredit Sritex.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa kerugian yang terjadi pada perbankan merupakan dampak dari tindakan pihak luar. Hal ini ditegaskan sebagai peristiwa yang terjadi di luar kendali serta pengetahuan terdakwa selama masa jabatannya.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.

Sementara itu, Supriyatno yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara juga dinyatakan bebas murni oleh pengadilan. Hakim menilai dakwaan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti karena proses kredit di Bank Jateng telah melalui verifikasi berlapis oleh Divisi Kepatuhan.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," ungkap hakim.

Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Sritex melakukan rekayasa laporan keuangan secara terencana untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut. Kondisi internal debitur yang manipulatif ini tidak terdeteksi oleh para terdakwa saat proses analisis awal dilakukan oleh tim internal bank.

Pengadilan menegaskan bahwa kegagalan pembayaran kredit sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak Sritex akibat data yang tidak akurat. Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dan Supriyatno segera dikeluarkan dari tahanan.

Artikel terkait

Rekomendasi