Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman bagi Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, menjadi delapan tahun penjara terkait perkara suap hakim dalam kasus korporasi minyak sawit mentah atau CPO pada Senin, 20 April 2026.
Hukuman ini meningkat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yang hanya menetapkan enam tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Nasional melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari," bunyi amar putusan majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.
Peningkatan hukuman ini disertai dengan kenaikan denda yang sebelumnya Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta, meskipun hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa. Penyuapan tersebut dilakukan bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, yang masing-masing telah divonis 14 dan 16 tahun penjara di tingkat pertama.
Dalam konstruksi perkara, Ariyanto diketahui menerima dana sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52 miliar dari pihak korporasi untuk memengaruhi putusan hakim. Setengah dari dana tersebut, yakni 2 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 32 miliar, kemudian disalurkan ke berbagai pihak di lingkungan pengadilan guna mendapatkan vonis lepas bagi klien mereka.
Aliran dana suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih memproses berkas banding untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto.