Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Uya Kuya, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 19 April 2026. Laporan tersebut dipicu oleh informasi viral yang menyebut dirinya mengelola 750 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabar yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @panglimarakyatkonoha tersebut mengeklaim keterlibatan Uya sebagai kontribusi besar bagi masa depan Indonesia. Namun, dilansir dari Detik Health, sang legislator membantah keras narasi yang mencatut namanya tersebut.
"Hoaks. Sampai sekarang saya hanya memiliki dapur restoran @rm_aslirasa di Bendungan Hilir," tulis Uya melalui Instagram Story.
Uya Kuya menyampaikan ketidaktahuannya mengenai asal-usul klaim yang menyebutkan dirinya memiliki ratusan unit fasilitas pendukung program pemerintah tersebut.
"Yang saya bingung, dari mana cerita saya punya 750 dapur MBG. Saya tidak punya satu pun dapur MBG," beber dia kepada wartawan, Minggu (19/4.2025).
Laporan hukum yang terdaftar dengan nomor LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini telah diterima oleh pihak berwenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memberikan konfirmasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
"Iya benar, terkait penyebaran berita bohong," ujarnya.
Uya menegaskan bahwa langkah hukum diambil guna mencegah dampak lebih luas dari informasi palsu, mengingat pengalaman masa lalunya terkait aksi kriminalitas akibat narasi media sosial yang salah.
"Banyak video lama saya yang diedit seolah-olah itu pernyataan saya. Padahal saya tidak pernah bicara soal itu," kata Uya.
Astrid Kuya, istri sang legislator, turut memberikan pernyataan tegas terkait beredarnya informasi yang dianggap merugikan nama baik keluarga tersebut.
"Berita hoaks! Ini fitnah. Semua yang menyebarkan harus mempertanggungjawabkan," tegas Astrid.
Terkait teknis program, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, memberikan klarifikasi bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi kader partai politik untuk ikut berpartisipasi.
"Siapa pun boleh membantu program MBG, termasuk partai politik. Yang penting dapurnya memenuhi standar dan makanannya aman," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap mitra penyedia dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari. Aturan tersebut menetapkan bahwa insentif tetap dibayarkan kepada mitra perorangan maupun badan hukum selama dua tahun operasional, meskipun dapur tidak beroperasi pada hari libur nasional.