Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR kini secara resmi mengatur batasan durasi kerja bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Dilansir dari Nasional, regulasi ini menjadi instrumen hukum utama untuk mengantisipasi praktik eksploitasi di lingkungan kerja domestik.
Saadiah Uluputty, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, menjelaskan bahwa kehadiran aturan ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang lebih manusiawi. Menurutnya, selama ini ketiadaan standarisasi jam kerja menjadi celah terjadinya eksploitasi fisik maupun ekonomi terhadap para pekerja.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat," ujar Saadiah dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Penetapan aturan ini dipandang sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan martabat bagi PRT. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan praktik diskriminasi dapat dihapuskan dan rasa aman bagi pekerja maupun pemberi kerja dapat terjamin.
"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya," kata Saadiah.
"Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," ujar Saadiah menegaskan.
Aspek durasi kerja menjadi poin krusial yang tercantum dalam draf UU PPRT guna melindungi kemampuan fisik serta mental pekerja. Berdasarkan Pasal 1 ayat (14), waktu kerja didefinisikan sebagai periode pelaksanaan tugas kerumahtanggaan yang didasari atas kesepakatan atau perjanjian kerja bersama.
"PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa waktu kerja manusiawi mencakup pengaturan jam yang adil dan tidak eksploitatif. Hal ini mengharuskan adanya batasan yang wajar agar tidak melampaui kapasitas maksimal seorang pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Daftar 10 Lingkup Pekerjaan PRT
Selain mengatur jam kerja, regulasi ini juga mempertegas batasan tugas melalui Pasal 10 draf UU PPRT. Terdapat sepuluh klasifikasi pekerjaan yang masuk dalam lingkup tugas kerumahtanggaan, mulai dari urusan dapur hingga perawatan anggota keluarga.
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga keamanan rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan domestik lain sesuai kesepakatan bersama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan payung hukum ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan penyelenggaraan kerja domestik. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan penghidupan yang layak melalui perlindungan ketenagakerjaan.
ÔÇ£Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ ujar Supratman dalam Pendapat Akhir Presiden di Gedung DPR, Selasa (21/4/2026).
Supratman merinci bahwa cakupan regulasi mencakup sistem perekrutan, lingkup tugas, hingga pola hubungan kerja yang berbasis pada perjanjian tertulis. Hal ini diharapkan mampu membangun sinergi yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
ÔÇ£Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ kata Supratman.