Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum, kepastian, serta perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam menghentikan praktik kerja tidak layak di sektor domestik. Kehadiran aturan tersebut sekaligus memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai sebuah profesi yang mempunyai hak serta martabat setara.
Momen pengesahan payung hukum ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebagaimana dilansir dari Caritahu. Keberadaan regulasi baru tersebut mengubah hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja domestik menjadi memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Aturan ini memuat berbagai hal krusial mulai dari hak, kewajiban, hingga perlindungan dari tindakan kekerasan maupun diskriminasi. Selama ini, kelompok pekerja domestik kerap berada dalam posisi yang rentan akibat ketiadaan regulasi khusus yang memayungi aktivitas kerja mereka.
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan tersebut, terdapat sepuluh hak utama yang kini dijamin bagi pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut meliputi hak atas perjanjian kerja yang jelas mengenai jenis pekerjaan, upah, serta kewajiban para pihak.
Pekerja juga berhak mendapatkan upah yang disepakati, batasan waktu kerja yang teratur, waktu istirahat harian yang cukup, hari libur berkala, serta hak cuti dalam kondisi tertentu seperti sakit. Selain itu, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi hak pekerja.
Regulasi ini turut menjamin hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan kerja. Hak terhadap perlakuan manusiawi, penghormatan privasi, serta akses pelatihan untuk pengembangan diri dan peningkatan profesionalitas juga diatur secara tegas.
Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional serta setara antara kedua belah pihak. Implementasi aturan baru ini juga ditargetkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meminimalkan potensi konflik dan eksploitasi di sektor domestik.