Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat pada Senin (20/4/2026). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta guna memperkuat pengawasan profesi hukum.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta penyesuaian terhadap implementasi KUHP baru. Dilansir dari Nasional, Juniver menyebut pertumbuhan jumlah advokat saat ini perlu dibarengi dengan mekanisme kontrol yang lebih efektif untuk menjaga kualitas layanan bagi publik.
Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen tersebut, Juniver menyoroti pentingnya keberadaan pengawas yang bertugas memantau perilaku para praktisi hukum secara langsung.
ÔÇ£Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,ÔÇØ ujar Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI.
Penegasan mengenai perlunya lembaga kontrol pusat didasari oleh fakta adanya lebih dari 140 organisasi advokat di Indonesia saat ini. Menurut Juniver, ketiadaan standar kode etik yang seragam membuat advokat yang melanggar aturan sering kali dengan mudah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.
ÔÇ£Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,ÔÇØ tegas Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI.
Guna menciptakan sistem keseimbangan, pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Dewan Kehormatan berskala nasional dipandang sebagai solusi untuk memproses pelanggaran etik secara terpadu. Juniver juga menekankan urgensi sertifikasi profesi melalui satu lembaga resmi dan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi para advokat.
ÔÇ£Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,ÔÇØ pungkas Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI.
Melalui revisi regulasi yang progresif, diharapkan profesi advokat tetap terlindungi sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum terbaru demi kepentingan pencari keadilan. RDPU ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan penguatan profesi advokat dalam kerangka hukum nasional yang baru.