Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengusulkan penetapan ambang batas fraksi atau fraksional threshold bagi DPR RI guna menyelaraskan jumlah kursi partai politik dengan alat kelengkapan dewan pada Senin (11/5/2026).
Penetapan standar minimal 13 kursi tersebut dinilai krusial agar setiap fraksi di parlemen memiliki keterwakilan yang proporsional pada seluruh komisi yang tersedia. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan potensi fragmentasi politik di dalam lembaga legislatif, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Bahwa fraksi DPR RI minimal sejumlah komisi, atau sebanyak 13 kursi. Hal ini berlaku fraksional threshold seperti di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.
Meskipun mengusulkan batasan fraksi, Viva justru berpendapat bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk kelolosan partai ke Senayan sebaiknya ditiadakan sama sekali. Menurut pandangannya, sistem tanpa ambang batas akan lebih menghargai setiap suara yang diberikan oleh pemilih dalam pemilu.
"Idealnya parliamentary threshold ya 0 persen," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.
Penerapan ambang batas yang tinggi dianggapnya berisiko mencederai prinsip keterwakilan rakyat di parlemen. Ia menekankan bahwa kegagalan mengonversi suara sah menjadi kursi dapat membuat hasil pemilu menjadi tidak adil bagi para pemilih.
"Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.
Gagasan mengenai penyelarasan ambang batas dengan jumlah komisi sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (29/4/2026). Yusril mengusulkan agar aturan mengenai kaitan antara jumlah alat kelengkapan dewan dan ambang batas parlemen diformalkan melalui undang-undang.
"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam skema yang ditawarkan, Yusril memberikan solusi bagi partai politik yang gagal mencapai angka minimal 13 kursi tersebut melalui mekanisme penggabungan. Ia menilai pembentukan koalisi gabungan antarpartai bisa menjadi jalan keluar agar hak suara rakyat tetap tersalurkan ke parlemen.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penataan ulang regulasi ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas dalam pembentukan fraksi di masa depan.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.