Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, melayangkan kritik tajam atas pengungkapan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis malam, 16 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, motif tersebut sebelumnya dipaparkan oleh Oditurat Militer pada Kamis pagi.
"Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik," ujar Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Aktivis hak asasi manusia tersebut berargumen bahwa masyarakat luas telah memahami konteks keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam insiden yang menimpa Andrie Yunus tersebut.
"Nalar publik yang sudah mengerti apa arti keterlibatan banyak anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) di dalam kasus ini," lanjut Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Usman memandang perkara ini sebagai kejahatan terencana yang memanfaatkan sumber daya negara secara sistematis. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di internal BAIS yang hingga saat ini belum diekspos secara transparan.
"Jadi, apa yang kita bisa harapkan dari peradilan militer semacam ini ?" tegas Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Mantan aktivis 98 ini kemudian membandingkan prosedur hukum saat ini dengan pola peradilan militer pada tahun 1998 yang menurutnya hanya menyentuh personel di level bawah. Ia mencontohkan kasus penembakan mahasiswa Trisakti serta penculikan aktivis sebagai preseden di mana pertanggungjawaban komando tidak tersentuh.
"Di mana pengadilan militer juga hanya digelar untuk anggota-anggota di tingkat bawah. Dijelaskan semata-mata perbuatan yang otonom dari para anggota di tingkat bawah, baik itu atas inisiatif sendiri atau dendam pribadi," jelas Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Usman menekankan bahwa pemberian narasi inisiatif pribadi sering kali digunakan sebagai dalih agar pimpinan terhindar dari sanksi hukum.
"Sebaliknya, orang-orang yang justru memegang komando lari dari tanggung jawab," lanjut Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Menanggapi klaim hubungan personal antara korban dan pelaku, Usman menegaskan bahwa tidak ada interaksi apa pun yang mendasari munculnya dendam secara individual.
"Irak saya kita harus menyuarakan penolakan kita pada cara-cara oditur militer melihat kasus ini sebagai seolah-olah ada dendam pribadi," jelas Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Penolakan ini didasari pada fakta bahwa korban tidak memiliki relasi apa pun dengan para prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Tidak ada yang pribadi antara Andrie dengan para penyerang. Andrie tidak mengenal mereka, tidak pernah punya hubungan masalah apa pun yang sifatnya pribadi," tambah Usman, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, tetap pada keterangan bahwa hasil pendalaman berkas pemeriksaan merujuk pada motif personal.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pihak Oditurat menjanjikan rincian lebih mendalam mengenai motif ini saat pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026. Mengenai potensi munculnya nama baru dalam persidangan, Andri menyatakan bahwa penyidikan ulang akan dilakukan jika ditemukan bukti tambahan di pengadilan.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Andri menegaskan bahwa prosedur penanganan perkara ini telah sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08, terdapat empat prajurit BAIS yang duduk di kursi terdakwa. Para terdakwa tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Selain pasal primer, pihak oditurat juga menyiapkan pasal-pasal subsider lainnya dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelas Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 setelah korban meninggalkan kantor YLBHI di Menteng. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar sebesar 20 persen pada bagian tubuh dan mengalami kerusakan pada mata kanan.