Urus Perubahan AJB ke SHM demi Keamanan Status Kepemilikan Tanah

Urus Perubahan AJB ke SHM demi Keamanan Status Kepemilikan Tanah
Foto: Ilustrasi Urus Perubahan AJB ke SHM demi Keamanan Status Kepemilikan Tanah.

Pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti final kepemilikan properti dinilai masih kurang tepat. Meskipun krusial, dokumen ini sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat di mata hukum.

Dilansir dari Properti, pemilik properti disarankan segera memproses peralihan dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta mengamankan status aset bagi pembeli.

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, memberikan penegasan bahwa dokumen autentik yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini memiliki fungsi yang spesifik dalam sebuah transaksi.

"AJB itu sifatnya hanya peralihan hak, bukan bukti hak (kepemilikan tanah)," kata Adyanisa.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai rekaman formal bahwa transaksi antara penjual dan pembeli telah terjadi. Namun, pencatatan resmi di kantor pertanahan baru dianggap sah jika sudah berbentuk sertifikat atas nama pemilik yang baru.

Legalitas kepemilikan yang sah secara hukum di Indonesia tetap merujuk pada sertifikat tanah yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB hanya menunjukkan proses peralihan hak yang sedang berjalan, bukan hasil akhir dari pendaftaran hak tersebut.

"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan. Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN," ujar Adyanisa.

Menunda perubahan status dari AJB menjadi SHM atau mengabaikan proses balik nama dapat memicu berbagai persoalan administratif yang rumit. Dalam jangka panjang, kelalaian ini berpotensi menyebabkan konflik hukum yang merugikan pemilik lahan.

Sengketa kepemilikan tetap menjadi ancaman selama sertifikat tanah belum tercatat atas nama pembeli saat ini. Peluang bagi pihak lain, termasuk penjual asli atau ahli warisnya, untuk mengajukan keberatan atau klaim di masa depan masih terbuka lebar.

"Status kepemilikan belum tercatat resmi di Negara, rentan sengketa (risiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut)," tutur Adyanisa.

Artikel terkait

Rekomendasi