Harga emas di Pegadaian terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis (7/5/2026) pagi. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak Rp17.000 per gram dibandingkan posisi pada Rabu (6/5/2026) kemarin.
Berdasarkan data resmi dari laman Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dipatok pada angka Rp2.840.000. Kenaikan ini diikuti pula oleh produk emas lainnya seperti UBS dan Galeri24 yang juga menunjukkan tren penguatan harga di tengah fluktuasi pasar komoditas global.
Kenaikan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang memantau "harga emas antam naik berapa hari ini?" sebagai referensi sebelum melakukan transaksi. Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback logam mulia Antam juga berada di level yang cukup tinggi yaitu Rp2.645.000 per gram.
Pegadaian menyediakan berbagai varian gramasi logam mulia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Perbedaan harga per gram biasanya dipengaruhi oleh ukuran cetakan emas tersebut.
Berikut adalah tabel rincian harga emas batangan di Pegadaian berdasarkan data terbaru pada Kamis, 7 Mei 2026:
| Ukuran (Gram) | Harga Emas Antam (Rp) | Harga Emas UBS (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 | 1.472.000 | 1.415.000 |
| 1 | 2.840.000 | 2.780.000 |
| 2 | 5.618.000 | 5.505.000 |
| 5 | 13.915.000 | 13.620.000 |
| 10 | 27.725.000 | 27.140.000 |
| 25 | 69.175.000 | 67.750.000 |
| 50 | 138.260.000 | 135.350.000 |
| 100 | 276.440.000 | 270.600.000 |
Ketersediaan stok untuk setiap ukuran gramasi dapat berbeda di setiap cabang Pegadaian. Investor disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi atau datang langsung ke outlet terdekat.
Regulasi Pajak Pembelian dan Jual Kembali
Setiap transaksi logam mulia di Indonesia terikat oleh aturan perpajakan yang berlaku. Banyak investor baru yang menanyakan "cara menghitung pajak beli emas batangan" agar dapat mengetahui total biaya yang harus dikeluarkan saat bertransaksi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran tarifnya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak menyertakan NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke lembaga resmi seperti Antam atau Pegadaian dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak yang berbeda. Pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen yang diambil langsung dari total nilai transaksi.
Strategi Investasi Emas Batangan
Melihat tren penguatan harga saat ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai "apakah sekarang waktu yang tepat beli emas" untuk tujuan simpanan jangka panjang. Para analis sering kali menyebutkan bahwa emas merupakan instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi.
Beberapa poin yang perlu dipahami mengenai keuntungan investasi emas batang antara lain:
- Likuiditas Tinggi: Emas sangat mudah dicairkan kembali menjadi uang tunai di berbagai lembaga keuangan maupun toko emas.
- Nilai Cenderung Stabil: Dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun, harga emas secara historis selalu menunjukkan tren kenaikan di atas angka inflasi.
- Aset Fisik: Investor memegang kendali penuh atas aset yang dimiliki secara nyata.
- Perbedaan Emas Antam, UBS, dan Galeri24: Ketiganya memiliki kadar kemurnian yang sama yakni 99,99 persen, namun berbeda pada desain kemasan dan sertifikasi internasional yang menyertainya.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, pastikan untuk membawa dokumen identitas diri dan NPWP jika ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah. Fluktuasi harga emas global yang dipengaruhi sentimen ekonomi Amerika Serikat masih menjadi faktor utama penggerak harga di pasar domestik.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah atau lembaga terkait.
Pegadaian terus memperbarui data harga logam mulia secara berkala setiap pagi pukul 08.00 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas transaksi di beberapa outlet Pegadaian terpantau normal dengan minat beli yang masih terjaga meskipun harga mengalami kenaikan cukup tinggi.