Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 15 Mei 2026 Saat Pajak Pembelian Dipangkas

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 15 Mei 2026 Saat Pajak Pembelian Dipangkas
Foto: Ilustrasi Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 15 Mei 2026 Saat Pajak Pembelian Dipangkas.

Harga emas batangan di Pegadaian mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat (15/5/2026). Berdasarkan data terbaru pukul 06.25 WIB, harga logam mulia dari berbagai merek seperti Antam, UBS, dan Galeri 24 terpantau melemah dibandingkan hari sebelumnya di tengah fluktuasi pasar global.

Penurunan harga ini menjadi sorotan para investor karena bertepatan dengan pemberlakuan tarif pajak pembelian emas terbaru. Pemerintah secara resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk emas batangan dari sebelumnya 0,45 persen menjadi hanya 0,25 persen, yang diharapkan dapat meningkatkan gairah pasar logam mulia nasional.

Di wilayah Banjarmasin, penurunan harga tercatat cukup tajam pada beberapa kategori produk. Harga emas merek tertentu bahkan merosot hingga Rp43.000 per gram dibandingkan posisi pagi hari sebelumnya, sementara merek lainnya mengalami koreksi sekitar Rp21.000 per gram di Galeri 24.

Secara nasional, platform digital Sahabat Pegadaian mencatat pergerakan harga yang lebih moderat namun tetap menunjukkan tren negatif. Terjadi penurunan harga berkisar antara Rp2.000 hingga Rp8.000 per gram untuk cetakan UBS dan Galeri 24 pada pembukaan perdagangan pagi ini.

Pergerakan nilai aset aman (safe haven) ini sangat bergantung pada kondisi ekonomi internasional. Hal ini ditegaskan oleh pihak internal perusahaan yang terus memantau dinamika tersebut secara berkala untuk memberikan harga terbaik bagi nasabah.

"Pergerakan harga emas dipengaruhi dinamika pasar global, sehingga bisa naik turun setiap hari," tulis pernyataan resmi Sahabat Pegadaian dalam pembaruan harian mereka.

Berikut adalah tabel rincian perkiraan harga emas batangan di Pegadaian berdasarkan data operasional pada Jumat, 15 Mei 2026:

Daftar Perkiraan Harga Emas Pegadaian 15 Mei 2026
Jenis EmasSatuan (Gram)Harga Hari Ini (Estimasi)Status Perubahan
Antam1Rp1.350.000Turun
UBS1Rp1.325.000Turun
Galeri 241Rp1.320.000Turun
Antam5Rp6.525.000Turun
UBS5Rp6.490.000Turun

Ketentuan Pajak dan Dasar Hukum Terbaru

Implementasi pemangkasan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, hingga batu permata yang sah secara hukum di Indonesia.

Masyarakat yang melakukan investasi emas batangan perlu memperhatikan batasan nominal pembelian untuk mendapatkan fasilitas pajak ini. Terdapat beberapa poin penting mengenai cara hitung pajak emas npwp bagi pembeli ritel maupun institusi di outlet resmi:

  • Pembelian emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 diwajibkan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK 48/2023.
  • Pemegang NPWP akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan biasanya lebih tinggi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku secara umum.
  • Bukti potong pajak ini nantinya dapat digunakan sebagai pengurang pajak pada laporan SPT Tahunan wajib pajak bersangkutan.
HARGA EMAS HARI INI 15 MEI 2026 TURUN TAJAM! Antam, UBS, Galeri 24 & Perhiasan Terbaru | infobanktv

Kondisi Operasional dan Akses Nasabah

Penurunan harga ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kapan waktu tepat beli emas untuk jangka panjang. Meski harga sedang terkoreksi, para pakar umumnya menyarankan strategi dollar cost averaging atau mencicil pembelian saat harga sedang berada di zona merah seperti hari ini.

Di tingkat lokal, seluruh outlet penyalur emas anak usaha badan usaha milik negara, seperti Distro Banjarmasin, tetap beroperasi normal untuk melayani transaksi buyback maupun pembelian baru. Nasabah disarankan melakukan pengecekan secara rutin karena harga bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kurs dunia.

Hingga siang hari ini, minat masyarakat terpantau stabil meskipun terdapat volatilitas harga. Pihak otoritas terkait terus mengimbau agar konsumen memastikan keaslian produk dan menyimpan bukti transaksi serta bukti potong pajak dengan aman untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Informasi ini bukan saran investasi. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah atau lembaga keuangan terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi