Pemerintah Beri Ultimatum Tegas Terkait Praktik Haji Ilegal 2026

Pemerintah Beri Ultimatum Tegas Terkait Praktik Haji Ilegal 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Beri Ultimatum Tegas Terkait Praktik Haji Ilegal 2026.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik haji non-prosedural menjelang musim haji 2026 untuk menghindari risiko penipuan dan sanksi hukum berat. Larangan penggunaan visa tidak resmi ini bertujuan melindungi warga negara dari tindakan tegas otoritas keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah dan sekitarnya.

Sanksi bagi pelanggar aturan haji di Arab Saudi meliputi penolakan akses ke wilayah ibadah hingga pemblokiran masuk ke negara tersebut dalam jangka waktu lama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi, dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026).

"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun," tegas Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kemenhaj RI.

Hasan menambahkan bahwa pihak berwenang di dalam negeri tidak akan mengintervensi proses hukum yang menimpa warga Indonesia akibat pelanggaran prosedur haji tersebut.

"Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi," ujarnya.

Berdasarkan data imigrasi yang dilansir dari Nasional, sebanyak 42 calon jemaah telah digagalkan keberangkatannya antara 18 April hingga 1 Mei 2026 karena diduga menggunakan visa kerja, kunjungan, atau transit untuk beribadah haji. Hasan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran regulasi yang nyata.

"Berhaji dengan menggunakan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar peraturan Pemerintah Arab Saudi," katanya.

Selain masalah visa, kasus kriminalitas terkait layanan haji juga mencuat dengan tertangkapnya tiga warga negara Indonesia di Mekkah pada 28 April 2026. Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, mengungkapkan para pelaku diduga menyebarkan iklan palsu di media sosial.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ujar Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.

Tindakan penegakan hukum juga diperkuat oleh Polri yang mencatat adanya 115 laporan masyarakat terkait masalah haji ilegal hingga saat ini. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam memproses kasus-kasus tersebut.

"Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan," tegas Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri.

Dedi menjelaskan bahwa jalur mediasi masih dimungkinkan, namun proses pidana akan menjadi langkah akhir jika kesepakatan tidak tercapai demi memberikan efek jera kepada pelaku.

"Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera," katanya.

Pemerintah juga menyoroti keterlibatan biro perjalanan tidak resmi yang kerap menyalahgunakan visa negara lain atau menggunakan skema ponzi. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan koordinasi dengan kepolisian Saudi telah dilakukan untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi Arabia dan mereka akan segera melakukan tindakan hukum," ujarnya.

Dahnil memperingatkan bahwa hukuman pidana juga membayangi tenaga pendukung atau warga Indonesia di luar negeri yang memfasilitasi praktik ilegal ini.

"Kementerian Haji akan melakukan tindakan tegas," jelas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Pemerintah meminta masyarakat tetap waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang tidak memiliki izin resmi untuk menghindari kerugian finansial.

"(Semua pihak) terlibat dengan tindakan-tindakan ilegal di perhajian untuk ditindak secara pidana," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi