BPLJSKB Wajibkan Pengujian Keselamatan Fungsional Motor Listrik

BPLJSKB Wajibkan Pengujian Keselamatan Fungsional Motor Listrik
Foto: Ilustrasi BPLJSKB Wajibkan Pengujian Keselamatan Fungsional Motor Listrik.

Sepeda motor listrik di Indonesia diwajibkan menjalani serangkaian uji tipe oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) sebelum resmi dipasarkan. Langkah ini diambil guna menjamin aspek keamanan dan kelayakan operasional kendaraan di jalan raya.

Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa cakupan pengujian mencakup sistem kelistrikan, baterai, hingga keselamatan fungsional. Dilansir dari Otomotif, standar ini sangat krusial karena berkaitan erat dengan prosedur penggunaan kendaraan oleh konsumen setiap harinya.

"Ketika menyalakan kendaraan listrik, harus melalui dua tahapan penyalaan. Jadi tidak boleh langsung sekali klik langsung bisa maju," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Penetapan prosedur dua tahap tersebut bertujuan untuk melindungi pengendara. Iman Sukandar menambahkan bahwa pada fase awal, sistem dirancang agar kendaraan tetap dalam posisi diam demi keamanan.

"Jadi ini untuk memastikan keselamatan juga bagi pengendara," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Mekanisme teknis ini sengaja diterapkan guna meminimalkan risiko lonjakan kendaraan secara mendadak atau tidak disengaja saat mesin baru diaktifkan. Sebaliknya, BPLJSKB justru mengatur agar sistem pemutusan daya dibuat lebih ringkas untuk merespons situasi darurat.

"Sehingga ketika ada kondisi darurat atau emergency, lebih memudahkan," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Selain aspek pengoperasian, pengujian ketat juga diberlakukan pada ketahanan baterai dan sistem pengisian daya untuk mencegah terjadinya korsleting. Seluruh regulasi ini diterapkan agar setiap produk motor listrik memenuhi standar keselamatan nasional yang berlaku di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi