Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara

Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Foto: Ilustrasi Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara.

Dua mahasiswa, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (27/4/2026). Gugatan ini mempersoalkan ketiadaan regulasi mengenai batas waktu penyelesaian perkara yang dianggap memicu ketidakpastian hukum bagi para pemohon.

Gugatan tersebut muncul setelah keduanya sempat menjalani program magang di lembaga negara tersebut. Dilansir dari Nasional, para pemohon menilai absennya pembatasan durasi persidangan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ketiadaan limitasi waktu ini dianggap dapat memicu terjadinya penundaan keadilan atau justice delayed. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Adam Imam Hamdana memaparkan argumen mengenai dampak negatif dari kekosongan aturan durasi perkara tersebut.

"Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon sehingga seolah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya," kata Adam, Pemohon.

Adam juga menekankan bahwa penormaan dalam pasal yang digugat tidak disertai dengan transparansi yang memadai. Hal ini menurutnya mengakibatkan kebingungan mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang ditempuh oleh masyarakat.

"Kami mendalilkan bahwasanya penormaan pasal a quo juga tidak disertai dengan transparansi yang jelas. Sehingga dengan tidak adanya transparansi tersebut menyebabkan ambiguitas serta kebingungan bagi kami," kata Adam, Pemohon.

Ketidakjelasan prosedur tersebut mencakup seluruh tahapan perkara di MK. Adam mempertanyakan kepastian apakah sebuah permohonan akan segera diputuskan atau harus melalui rangkaian pemeriksaan persidangan yang panjang.

"Apakah perkara kami akan diajukan, apakah akan diputuskan secara langsung, ataukah nanti masuk pemeriksaan persidangan dan dan selanjutnya," imbuh Adam, Pemohon.

Dalam argumennya, pemohon membandingkan regulasi di Indonesia dengan negara lain seperti Korea Selatan, Prancis, dan Togo yang sudah mengatur batas waktu penyelesaian perkara secara tegas. Ketentuan yang diuji meliputi frasa pemeriksaan persidangan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003, frasa ketetapan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta frasa putusan.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam petitumnya, mereka mengusulkan agar proses pemeriksaan persidangan dibatasi maksimal 30 hari kerja setelah pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan.

Selain itu, mahasiswa tersebut mendesak agar penerbitan ketetapan maupun putusan dibatasi paling lama 60 hari kerja sejak sidang terakhir. Jika terdapat kondisi tertentu yang memaksa penundaan, MK wajib memberikan pemberitahuan resmi mengenai alasan keterlambatan tersebut kepada pihak pemohon.

Artikel terkait

Rekomendasi