Seorang warga negara Malaysia, Shaileshwaran Govindan (55), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16 April 2026, setelah ditangkap akibat membawa narkotika jenis ganja ke Bali. Terdakwa berdalih bahwa barang terlarang tersebut dibawa untuk keperluan sembahyang di Bukit Pura Lempuyang.
Aksi nekat pria ini terungkap saat ia tiba di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada 15 November 2025. Dilansir dari Detik Travel, petugas bea cukai mencurigai gerak-gerik terdakwa yang baru saja mendarat menggunakan maskapai Batik Air dari Malaysia.
Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan empat paket ganja seberat 36,10 gram bruto atau 12,09 gram neto yang disembunyikan di dalam tas ransel. Selain paket tersebut, ditemukan juga ganja dalam tabung plastik, plastik klip, serta 15 biji tanaman yang diduga kuat sebagai bibit ganja.
"Terdakwa tanpa hak membawa narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam beberapa kemasan di dalam tasnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya.
Penegasan tersebut disampaikan jaksa karena kepemilikan barang haram itu tidak disertai izin resmi meski terdakwa mengklaim mendapatkannya dari dua rekan di Malaysia bernama Mazlan dan Rizal. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti positif mengandung ganja, sementara tes urine terdakwa juga menunjukkan hasil positif Delta-9 tetrahydrocannabinol.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," tegas Dewa Gede Ari Kusumajaya.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Shaileshwaran dikategorikan sebagai pengguna ganja tingkat ringan hingga sedang. Tim medis mendiagnosis adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoid, namun tidak menemukan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengedar narkotika internasional.
Sebagai tindak lanjut medis, tim asesmen merekomendasikan agar warga negara asing tersebut menjalani program rehabilitasi medis dan sosial di lembaga terkait. Masing-masing masa rehabilitasi yang diusulkan adalah selama enam bulan untuk memulihkan kondisi ketergantungan terdakwa.