Lima Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Lima Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina Dituntut hingga 12 Tahun Penjara.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 menghadapi tuntutan pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026). Penuntutan ini didasari atas peran mereka dalam klaster kedua perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, para terdakwa dinilai terlibat dalam penyimpangan pengelolaan komoditas minyak yang berkaitan dengan perkara Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak. Selain hukuman fisik, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti masing-masing Rp 5 miliar kepada para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutan durasi penjara yang berbeda bagi para petinggi dan rekanan perusahaan plat merah tersebut berdasarkan posisi dan peran masing-masing dalam struktur kasus. Tuntutan terberat ditujukan kepada mantan petinggi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

ÔÇ£ (Memohon agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,ÔÇØ ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Toto Nugroho tercatat sebagai VP ISC Pertamina 2017-2018, Hasto Wibowo menjabat posisi serupa tahun 2018-2020, sementara Arief Sukmara merupakan Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping. Adapun tuntutan tertinggi yakni 12 tahun penjara diberikan kepada Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina 2019-2020.

Bagi pihak swasta yakni Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, jaksa melayangkan tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa juga menegaskan sanksi tambahan jika para terdakwa gagal memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

ÔÇ£ Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,ÔÇØ lanjut jaksa.

Secara kumulatif, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun yang mencakup kerugian keuangan sebesar 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar 2,6 miliar dollar AS.

Proses hukum ini juga dijadwalkan akan berlanjut bagi tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya Yuktyanta, eks VP Supply dan Distribusi Alfian Nasution, serta pihak swasta Martin Haendra. Ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi