Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) menghadapi tuntutan pidana penjara maksimal 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2026). Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti melakukan penyelewengan secara bersama-sama, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Eks VP Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012ÔÇô2014 Hanung Budya Yuktyanta, mantan VP Supply dan Distribusi Alfian Nasution, serta Business Development Manager PT Trafigura 2019ÔÇô2021 Martin Haendra menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini adanya pelanggaran pidana yang sah dan meyakinkan.
ÔÇ£Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,ÔÇØ ujar jaksa di persidangan.
Dalam pembacaan berkas tuntutan, jaksa membedakan durasi hukuman fisik bagi ketiga terdakwa. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, sementara Alfian Nasution dan Martin Haendra masing-masing dituntut hukuman selama 14 tahun dan 13 tahun penjara.
ÔÇ£Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,ÔÇØ ujar jaksa.
Pihak penuntut umum juga mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa yang belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya sebagai poin yang meringankan hukuman. Namun, jaksa tetap meminta agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
ÔÇ£Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,ÔÇØ imbuh dia.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika nilai denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset terdakwa akan disita atau diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar juga dikenakan kepada masing-masing individu. Kegagalan pembayaran uang pengganti ini akan berimplikasi pada tambahan masa tahanan, yakni 4 tahun untuk Hanung serta 7 tahun bagi Alfian dan Martin.
ÔÇ£Apabila para terdakwa hanya membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara,ÔÇØ ujar jaksa.
Jaksa menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Penegasan ini disampaikan jaksa sebelum menutup pembacaan tuntutan primer di hadapan majelis hakim.
ÔÇ£Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan,ÔÇØ kata jaksa.