Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbud Bayar Uang Pengganti Rp16,9 Miliar

Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbud Bayar Uang Pengganti Rp16,9 Miliar
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbud Bayar Uang Pengganti Rp16,9 Miliar.

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dalam sidang kasus korupsi proyek digitalisasi Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan tersebut didasarkan pada temuan persidangan mengenai lonjakan kekayaan pribadi terdakwa yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi selama periode 2020-2022.

"Sehingga, kepada Ibrahim Arief harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp 16.922.945.800," ujar JPU Roy Riady, saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Apabila kewajiban pembayaran ini tidak dipenuhi, JPU meminta agar negara melakukan perampasan terhadap seluruh harta serta aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.

Selain uang pengganti, Ibrahim juga menghadapi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan sebagai hukuman pokok.

"Bahwa, walaupun tidak terungkapnya ada fakta hukum ada aliran uang atau memperkaya Ibrahim Arief, akan tetapi berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama Ibrahim Arief alias Ibam tercantum peningkatan sumber penghasilan dari tahun 2020," kata jaksa.

Pihak penuntut umum menyoroti ketidakwajaran dalam laporan kekayaan Ibrahim, di mana pada tahun 2020 ia melaporkan pendapatan honor sebesar Rp299,8 juta namun melonjak drastis pada tahun berikutnya.

"Lalu, di tahun 2021 sebesar Rp 16.922.945.800 alias Rp 16,9 miliar yang bersumber dari penghasilan kumpulan reksa dana berupa penjualan saham di bursa efek," kata jaksa.

Kecurigaan jaksa diperkuat dengan temuan bahwa lonjakan tersebut terjadi berbarengan dengan proses pengadaan perangkat teknologi di lingkungan kementerian.

"Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi," imbuh jaksa.

JPU juga menyinggung kegagalan Ibrahim dalam melakukan pembuktian terbalik terkait asal-usul kepemilikan saham yang ia klaim sebagai sumber kekayaannya di persidangan.

"Dari dokumen perjanjian, Ibrahim Arief, terungkap di persidangan menyebutkan perjanjian pemberian saham kepada Ibrahim tidak berlaku apabila Ibrahim mengundurkan diri dari Bukalapak. Sedangkan Ibrahim sudah mengundurkan diri dari Bukalapak sejak September 2019," kata jaksa.

Dalam perkara yang sama, dua pejabat kementerian yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut hukuman penjara masing-masing selama 6 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady, saat membacakan amar tuntutan.

Kedua pejabat tersebut diyakini melakukan tekanan kepada jajaran di bawahnya untuk memenangkan produk Chromebook dalam pengadaan alat belajar siswa tersebut.

Kasus ini melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam berkas terpisah, dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan CDM.

Artikel terkait

Rekomendasi