Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek 15 Tahun Penjara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Tuntutan ini dijatuhkan atas dugaan keterlibatan terdakwa dalam pengaturan spesifikasi teknis proyek tahun 2019-2022.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dinilai telah diarahkan pada produk tertentu. Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp 16,9 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady.

Ibrahim yang akrab disapa Ibam diduga mempengaruhi pejabat kementerian melalui kajian teknis dan paparan materi agar memilih Chromebook sebagai komoditas utama pengadaan. Jika kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi, jaksa menuntut tambahan masa kurungan selama 7,5 tahun bagi yang bersangkutan.

Pihak kejaksaan juga menuntut Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020ÔÇô2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan hukuman 6 tahun penjara. Sri ditengarai melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengarahkan pilihan pada produk serupa.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady.

Sri disebut sempat menekan pejabat Bambang Hadi Waluyo, namun kemudian menggantinya dengan pejabat bernama Wahyu karena Bambang menolak arahan tersebut. Selain itu, Sri memerintahkan pengubahan metode pengadaan dari e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) guna memuluskan rencana tersebut.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020ÔÇô2021, Mulyatsyah, turut mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mulyatsyah dinilai melakukan tindakan serupa dengan mengarahkan petunjuk teknis pengadaan kepada penyedia tertentu yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Terdakwa Mulyatsyah juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar setelah diduga menerima dana dalam mata uang asing. Meski demikian, yang bersangkutan tercatat telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp 500 juta sebelum pembacaan amar tuntutan dilakukan oleh jaksa di persidangan.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terbagi atas pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang menyentuh angka Rp 621,3 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi