Pembacaan tuntutan pidana terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan penyusunan tuntutan atas kasus kebakaran kantor yang mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.
Dilansir dari Megapolitan, keterlambatan penyusunan berkas tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan jaksa untuk merangkai seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Michael Wishnu hadir langsung dalam persidangan tersebut dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat agenda sidang dinyatakan ditunda hingga pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi fisik yang prima meskipun menghadapi tekanan mental menjelang pembacaan tuntutan. Pihak pengacara memastikan Michael akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga tahap putusan hakim.
"Kondisinya secara fisik sehat, tapi dalam sisi emosionalnya ya secara emosionalnya tetap ada. Tetapi tetap siap menghadapi apa yang akan dituntut sampai putusan," ujar Stella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (7/5/2026).
Stella menegaskan bahwa kliennya menaruh kepercayaan penuh pada keadilan proses peradilan di Indonesia. Penjadwalan ulang persidangan ke Senin (11/5/2026) dipandang sebagai bagian dari dinamika hukum yang normal meskipun masa penahanan Michael Wishnu akan segera berakhir pada 2 Juni 2026 mendatang.
"Sejauh tidak ada keluhan. (Masa tahanan) berjalan normal saja," tutur Stella.
Michael Wishnu sebelumnya didakwa atas kelalaian karena dianggap tidak memenuhi kewajiban standar keamanan kebakaran di area kerja PT Terra Drone Indonesia. Dakwaan tersebut merujuk pada ketiadaan alat sensor api, jalur evakuasi yang tidak memadai, serta minimnya ketersediaan alat pemadam api ringan (Apar) jenis Lithium Fire Killer (AF31) di gedung tersebut.
Proses hukum ini telah berlangsung sejak sidang perdana pada 11 Maret 2026 dengan jeratan dua dakwaan alternatif. Terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang membahayakan keamanan umum.