Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc di berbagai tingkatan pengadilan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini mewajibkan para hakim untuk meningkatkan komitmen dalam memutus perkara secara adil dan mengoreksi praktik penegakan hukum yang tidak setara.
Kenaikan kesejahteraan ini mencakup berbagai pengadilan khusus, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pengadilan niaga. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, besaran tunjangan bulanan tersebut telah diatur secara rinci dalam lampiran aturan terbaru tersebut.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan penegasan bahwa peningkatan finansial ini harus berbanding lurus dengan kualitas putusan di ruang sidang. Ia menyoroti pentingnya peran hakim ad hoc sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan Indonesia.
"Hakim ad hoc dituntut untuk menjadi penyeimbang sekaligus alat kontrol terhadap proses peradilan yang terlalu formalistik yang dapat menjauhkan keadilan," tegas Oce Madril, Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Oce menjelaskan bahwa ekspektasi publik sangat tinggi terhadap performa hakim setelah adanya penyesuaian hak keuangan ini. Masyarakat berharap para hakim mampu melahirkan putusan yang progresif dan tidak sekadar mengikuti prosedur formalitas belaka.
"Ada pertanyaan kritis terhadap cara aparat penegak hukum memproses sebuah perkara. Hakim ad hoc diharapkan dapat mengoreksi cara-cara yang tidak fair tersebut," ujar Oce Madril, Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lebih lanjut, ia memandang pemberian tunjangan ini sebagai instrumen vital untuk menjaga integritas para hakim. Independensi finansial dianggap sebagai fondasi utama agar para pengadil dapat bekerja tanpa intervensi pihak luar.
"Karena prinsipnya mereka sedang menjalankan kekuasaan yudikatif yang perlu dijaga independensinya. Tunjangan kesejahteraan merupakan bentuk jaminan independensi finansial yang diberikan negara kepada hakim," kata Oce Madril, Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aturan ini juga menegaskan bahwa nilai nominal yang diterima oleh para hakim sudah bersih dari beban pajak. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan yang baru diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.
| Jenis Pengadilan | Tingkat Pertama | Tingkat Banding | Tingkat Kasasi |
|---|---|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
| Perikanan | Rp 49.300.000 | - | - |
| Hak Asasi Manusia (HAM) | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Niaga | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
Selain mendapatkan tunjangan bulanan yang signifikan, para hakim ad hoc juga diberikan fasilitas pendukung lainnya oleh negara. Fasilitas tersebut mencakup rumah dinas, sarana transportasi, hingga jaminan kesehatan guna menunjang tugas yudikatif mereka.