Tumpukan sampah dan puing kayu menggunung di sepanjang Jalan Kepanduan 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tepat di sisi Taman Hutan Kota Penjaringan pada Rabu (15/4/2026). Keberadaan limbah yang memanjang hingga 500 meter tersebut menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga serta pengguna jalan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya deretan lapak yang dibatasi pagar kayu dan bedeng besi untuk menutupi tumpukan material tersebut. Dilansir dari Megapolitan, volume sampah yang sangat besar membuat material di dalam karung putih dan plastik hitam tetap terlihat meski telah dipagari.
Aktivitas di lokasi terpantau cukup sibuk dengan adanya tiga unit truk pengangkut yang melakukan bongkar muat puing secara bergantian. Jayadi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di area tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
"Setau saya ini sejak akhir 2024, kalau dilihat jadi tempat bakar sampah. Lalu pernah ada kebakaran di sana di awal 2025, dan setelah kebakaran makin menjadi tempat penumpukan dan pemilahan sampah," ucap Jayadi, warga.
Keluhan warga terkait polusi udara dan kemunculan hama serangga telah disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Namun, hingga saat ini masyarakat merasa upaya pembersihan yang dilakukan oleh otoritas terkait belum memberikan dampak permanen.
"Sudah pernah dilaporkan melalui JAKI tapi masih dan tetap aktif sampai sekarang. Jika ada angin mengarah ke seberang sini, bau sampahnya sangat menyengat dan juga menjadi lebih banyak lalat," kata Jayadi.
Pihak otoritas wilayah mengakui bahwa lokasi di RW 16 tersebut merupakan titik yang sering menjadi objek aduan masyarakat. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pejagalan, Andita, menyatakan bahwa laporan mengenai masalah ini sudah masuk secara konsisten sejak awal tahun.
"Yang saya tangani pengaduan masalah terkait tumpukan sampah Jalan Kepanduan 2 di RW 16 ini, itu mulai tanggal 22 Februari. Itu laporan berulang sampai saat ini," ungkap Andita, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pejagalan.
Petugas telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang dilakukan oleh pengelola lapak. Sebagai langkah awal, pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik lapak di sana.
"Sesuai temuan kami di lapangan dengan Satpol PP, itu ada tumpuk-tumpukan sampah yang menggunung juga. Kemarin kita berikan surat himbauan itu kepada 12 lapak," katanya Andita.
Andita menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk penumpukan sampah tersebut berstatus milik pemerintah dan tidak memiliki izin operasional. Koordinasi lanjutan dengan Satpol PP akan dilakukan untuk rencana penertiban kawasan tersebut.
"Yang saya tahu itu kan lahan pemerintah, udah pasti tidak ada izin lah. Namanya juga lahan pemerintah yang dipergunakan tanpa izin," tambahnya Andita.