Donald Trump mengumumkan rencana peluncuran operasi anti-ranjau di kawasan Selat Hormuz pada Jumat (17/4/2026) guna menormalisasi lalu lintas maritim yang terhambat. Langkah ini diambil setelah Iran menutup efektif jalur pelayaran strategis tersebut pasca-eskalasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel sejak akhir Februari lalu.
Blokade dilakukan Iran melalui pengerahan kapal permukaan kecil untuk menebar ranjau setelah sebagian besar armada angkatan laut mereka hancur akibat serangan lawan. Dilansir dari Detik iNET, otoritas Iran dikabarkan sengaja menyisakan satu jalur khusus bagi kapal yang bersedia membayar biaya tol tertentu.
Pejabat Amerika Serikat mengungkapkan kendala teknis yang dihadapi pihak Teheran dalam mengelola sebaran senjata bawah air tersebut. New York Times melaporkan bahwa Iran mengindikasikan ketidakmampuan mereka untuk melacak kembali seluruh posisi ranjau yang telah dilepas di perairan tersebut.
Persenjataan yang digunakan terdiri dari dua tipe utama, yakni Maham 3 dan Maham 7, yang dilengkapi sensor magnetik serta akustik modern. Maham 3 merupakan ranjau jangkar seberat 300 kg untuk kedalaman 100 meter, sementara Maham 7 seberat 220 kg dirancang khusus dengan bentuk kerucut guna menghindari deteksi sonar di dasar laut dangkal.
Laporan dari Guardian menyebutkan bahwa meskipun kekuatan angkatan lautnya menyusut, Iran masih menguasai sekitar 80 hingga 90 persen armada kapal kecil penebar ranjau. Kondisi ini memungkinkan mereka untuk terus menambah sebaran ranjau jika ketegangan bersenjata tidak kunjung mereda di wilayah tersebut.
Guna meminimalisir risiko personel, militer Amerika Serikat mempertimbangkan penggunaan teknologi nirawak seperti kendaraan pemburu ranjau Knifefish dan kapal MCM. Selain itu, terdapat opsi pengerahan sistem Archerfish (AN/ASQ-235) dari helikopter MH-60S yang mampu mendeteksi sekaligus menghancurkan ancaman dari udara.
Efektivitas ranjau modern ini menjadi tantangan besar bagi ekonomi global karena biaya penebarannya yang rendah namun mampu memberikan pengaruh besar terhadap perdagangan maritim dunia. Situasi hukum di Selat Hormuz juga semakin rumit karena Amerika Serikat dan Iran belum menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1994.