Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026

Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawannya yang akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah operasional pemanfaatan hutan perusahaan terhenti akibat pencabutan izin oleh pemerintah di awal tahun ini.

Kebijakan efisiensi tenaga kerja tersebut telah melalui tahap sosialisasi kepada seluruh karyawan pada 23 hingga 24 April 2026. Seperti dilansir dari Detik Finance, emiten produsen bubur kertas ini kehilangan akses operasional pada areal hutan di wilayah Sumatera.

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa keputusan PHK merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal ini menyebabkan seluruh aktivitas produksi di dalam kawasan tersebut tidak dapat dilanjutkan kembali.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Meskipun harus melakukan pengurangan staf, manajemen menegaskan bahwa kondisi finansial perusahaan secara umum masih tetap terjaga. Hingga saat ini, belum ada dampak langsung yang mengganggu kelangsungan bisnis perseroan secara menyeluruh akibat kebijakan PHK tersebut.

Toba Pulp Lestari masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut karena dinilai melakukan pelanggaran operasional yang memicu kerusakan lingkungan. Luas izin PBPH milik entitas berkode saham INRU ini yang dicabut oleh pemerintah mencapai 167.912 hektare di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur TPL, Anwar Lawden, sebelumnya sempat memberikan tanggapan terkait tudingan kerusakan ekologis di wilayah Tapanuli. Ia menekankan bahwa perusahaan selalu beroperasi sesuai dengan regulasi dan mendapatkan pengawasan resmi dari instansi pemerintah terkait sejak awal berdiri.

"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden, Direktur TPL.

Anwar menyatakan bahwa tuduhan terhadap perusahaan sebagai penyebab bencana ekologi tidak didasarkan pada fakta yang valid di lapangan. Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional telah mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi