Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Pencabutan Izin Konsesi Hutan

Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Pencabutan Izin Konsesi Hutan
Foto: Ilustrasi Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Pencabutan Izin Konsesi Hutan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Langkah ini diambil perusahaan menyusul keputusan pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun ini.

Dilansir dari Detik Finance, manajemen emiten berkode saham INRU tersebut telah melaksanakan sosialisasi kebijakan efisiensi tenaga kerja ini kepada para staf selama dua hari, yakni pada 23 April hingga 24 April 2026. Keputusan ini berdampak langsung pada operasional perusahaan di lapangan.

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa penghentian kontrak kerja ini merupakan konsekuensi logis dari hilangnya akses legal terhadap lahan konsesi. Aktivitas pemanfaatan hasil hutan di dalam areal terdampak kini telah berhenti sepenuhnya secara operasional.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Meskipun terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja dalam skala besar, perusahaan mengklaim stabilitas internal masih terjaga. Manajemen menegaskan bahwa kondisi keuangan maupun kelangsungan bisnis secara umum tidak akan terganggu secara instan akibat kebijakan PHK ini.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mencabut izin PBPH milik Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 28 entitas yang dicabut izinnya karena dinilai melakukan pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, memberikan tanggapan mengenai posisi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha selama ini. Ia menyatakan bahwa seluruh aktivitas dilakukan di bawah pengawasan ketat instansi berwenang.

"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden, Direktur TPL.

Pihak korporasi juga menampik tuduhan mengenai kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Anwar menegaskan bahwa belum ada temuan faktual yang secara langsung mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana ekologi di wilayah tersebut.

Proses sosialisasi PHK ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi perusahaan pasca hilangnya sebagian besar wilayah konsesi utama mereka di Pulau Sumatera.

Artikel terkait

Rekomendasi