Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Karyawan Imbas Pencabutan Izin Hutan

Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Karyawan Imbas Pencabutan Izin Hutan
Foto: Ilustrasi Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Karyawan Imbas Pencabutan Izin Hutan.

Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya pada 23-24 April 2026. Langkah ini diambil perusahaan sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang menghentikan izin operasional pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera, dilansir dari Detik Finance.

Keputusan pengurangan tenaga kerja tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Manajemen perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai landasan pengambilan kebijakan tersebut melalui keterbukaan informasi pada Minggu (26/4/2026).

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari.

Pihak manajemen mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas kerja ini tidak dapat dihindari setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Akibat pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional di areal konsesi perusahaan terpaksa berhenti total sejak awal tahun ini.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Meskipun terdapat pemangkasan jumlah karyawan, perusahaan menyatakan bahwa kondisi ini tidak memberikan dampak langsung terhadap stabilitas keuangan secara menyeluruh. Operasional bisnis secara umum diklaim tetap berjalan meski terdapat kendala pada sektor pemanfaatan hutan tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare karena dinilai melakukan pelanggaran operasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini membuat TPL masuk dalam daftar 28 perusahaan yang kehilangan izin operasional akibat dampak ekologis.

Direktur TPL, Anwar Lawden, sebelumnya sempat memberikan tanggapan terkait tudingan kerusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses bisnis telah melalui pengawasan ketat dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden, Direktur TPL.

Ia juga menepis anggapan bahwa aktivitas perusahaan menjadi pemicu utama bencana ekologi di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Pihak perusahaan mengklaim telah menerapkan kebijakan keberlanjutan (sustainability) dalam setiap rantai produksinya.

Artikel terkait

Rekomendasi