Seorang oknum anggota TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, yang dipicu oleh rencana pemindahan dana rekening tidak aktif. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer pada Senin, 27 April 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Rencana kejahatan tersebut diinisiasi oleh terdakwa warga sipil, Dwi Hartono, yang berupaya mencari fasilitator untuk mendekati pimpinan bank. Dwi berkolaborasi dengan Yohanes Joko Pamuntas guna mencari pihak yang dinilai memiliki pengaruh kuat, baik dari kalangan preman maupun aparat keamanan.
Joko memberikan keterangan mengenai awal mula permintaan Dwi saat bersaksi di persidangan. Ia mengaku semula menduga permintaan pencarian kenalan tersebut berkaitan dengan masalah pribadi yang biasa dialami semasa kuliah.
"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman enggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkirkan, kedua mungkin dulu pernah pak waktu kuliah, ada kenalan preman gak ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa," ujar Joko dalam sidang di Pengadilan Militer, Senin (27/4/2026).
Setelah menerima permintaan tersebut, Joko kemudian menghubungi tetangganya, Serka Mochamad Nasir. Komunikasi dilakukan untuk menghubungkan Nasir dengan Dwi Hartono yang disebut Joko sebagai atasannya.
"Om, teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), 'itu temanmu, gimana mintanya?'" ujar Joko menirukan percakapannya dengan Nasir.
Saksi lainnya, Antonius Aditia Maharjuna, menjelaskan bahwa pelibatan aparat TNI sengaja dilakukan demi faktor psikologis. Menurutnya, keberadaan oknum aparat dianggap lebih efektif untuk meyakinkan pimpinan cabang bank agar mau bekerja sama menggeser dana rekening dorman.
ÔÇ£Secara otomatis Pak Dwi minta tolong ÔÇÿTon gimana caranya, yakinkan Pak Nasir (terdakwa I), bahwa jangan sampai korban disentuh lah, jangan sampai lecetÔÇÖ seperti itu,ÔÇØ ujar Antonius dalam sidang.
Antonius menambahkan bahwa penggunaan identitas sipil dinilai akan sulit mendapatkan kepercayaan dari pihak bank. Pilihan jatuh kepada aparat karena posisi mereka yang dianggap memiliki otoritas lebih tinggi di hadapan pimpinan instansi.
ÔÇ£Karena sepaham saya, Pak Dwi bicara bahwa ÔÇÿkita cari aparat aja karena lebih meyakinkan, lebih bisa meyakinkan dari pihak pimpinan cabangnyaÔÇÖ. Kalau sipil ketemu sipil, bahasanya lebih sulit dipercaya dibanding ketemu aparat, Pak,ÔÇØ imbuh dia.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, Nasir mulai terlibat aktif sejak 17 Agustus 2025. Saat itu, Nasir dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah untuk melakukan intimidasi atau penggertakan terhadap target tertentu.
"Saksi 5 menemui terdakwa 1 di Jonggol, meminta bantuan dengan berkata, 'Pak, teman saya minta tolong untuk ngemop atau menggertak orang dengan imbalan sebesar Rp 150 juta rupiah sampai dengan Rp 200 juta'. Terdakwa 1 berkata, 'itu untuk apa Jo?'" kata Wasinton dalam pembacaan dakwaan, Senin (6/4/2026).
Persidangan mengungkap bahwa rencana penculikan sempat diminta untuk dipercepat menjadi tanggal 19 Agustus 2025. Namun, Nasir menyatakan keberatan karena persiapan waktu yang dianggap tidak memadai.
"Saksi 3 (Dwi) merencanakan membawa pimpinan orang tersebut secara paksa pada tanggal 19 Agustus 2025. Akan tetapi Terdakwa 1 mengatakan, 'tidak mungkin karena waktunya terlalu mepet'," kata dia.
Nasir kemudian mengambil peran dalam menyusun skenario teknis penculikan terhadap Mohammad Ilham Pradipta. Usulan Nasir mencakup penggunaan obat bius dan penyediaan tempat persembunyian untuk melancarkan aksi tersebut.
"Kemudian Terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, 'biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house'. Mendengar penjelasan Terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju," jelas Wasinton.