TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi pergerakan kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith yang terdeteksi melintas di perairan timur Belawan, Selat Malaka, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelayaran kapal militer asing di jalur pelayaran internasional tersebut dipastikan tidak melanggar aturan hukum laut internasional.
Keberadaan kapal tersebut terpantau melalui sistem Automatic Identification System (AIS) saat bergerak menuju arah barat laut. Dilansir dari Nasional, otoritas militer Indonesia menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur secara global.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul memberikan penjelasan mengenai status hukum pelayaran tersebut. Beliau menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan kawasan yang digunakan untuk navigasi internasional sehingga kapal asing memiliki hak untuk lewat.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul, kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Kadispenal menambahkan bahwa dasar hukum operasional kapal perang Amerika Serikat tersebut merujuk pada konvensi hukum laut PBB. Kapal militer diperbolehkan melintas selama mematuhi aturan keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
ÔÇ£Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada Unclos 1982," ujar Tunggul.
Selain mengenai hak lintas, pihak TNI AL juga menekankan kewajiban kapal asing untuk menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Kapal-kapal tersebut harus menaati prosedur teknis guna menghindari kecelakaan di laut.
ÔÇ£Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," imbuh Tunggul.
Di sisi lain, muncul indikasi bahwa kehadiran armada militer ini berkaitan dengan pengawasan distribusi minyak mentah secara ilegal. Kepala Staf Gabungan AS, Dan Caine, mengisyaratkan adanya perluasan operasi pengamanan di wilayah perairan strategis Indo-Pasifik.
ÔÇ£Kami juga melakukan tindakan dan aktivitas pencegahan maritim serupa di wilayah tanggung jawab (AOR) Pasifik terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade,ÔÇØ ujar Caine.
Dari perspektif legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten menjaga netralitas di tengah dinamika keamanan maritim. Ia menekankan bahwa Indonesia harus fokus pada stabilitas kawasan tanpa terjebak dalam kepentingan politik negara besar.
ÔÇ£Selat Malaka adalah jalur internasional yang vital bagi perdagangan dan mobilitas global, sehingga setiap pelayaran yang sesuai dengan ketentuan hukum internasional harus dipahami sebagai praktik yang sah," tutur Dave, Minggu.
Menurut Dave, kepatuhan pada diplomasi konstruktif akan memperkuat reputasi Indonesia di mata dunia. Hal ini krusial untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi di jalur perdagangan yang padat.
"Komisi I DPR RI optimis bahwa dengan konsistensi pada hukum internasional dan diplomasi yang konstruktif, Indonesia dapat menjaga reputasi sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian, stabilitas, dan kepastian hukum di kawasan," kata Dave.