Calon konsumen properti diimbau untuk memprioritaskan pemeriksaan legalitas dan kondisi fisik sebelum bertransaksi rumah seken guna mengantisipasi risiko kerugian di masa depan. Langkah preventif ini mencakup verifikasi status sertifikat hingga struktur bangunan secara mendalam pada Senin (27/4/2026).
Pengecekan dokumen hukum menjadi prioritas utama karena seringkali sertifikat rumah masih diagunkan atau dalam proses pembiayaan bank. Pemahaman atas status kepemilikan sangat krusial agar proses serah terima berjalan lancar tanpa kendala tunggakan keuangan, sebagaimana dilansir dari Properti.
"Harus dipastikan dengan bank tidak ada tunggakan, atau juga dipastikan bisa di-hand over, atau dilunasi dulu, baru buka KPR baru," kata Bambang.
Selain aspek hukum, pengamatan terhadap ketahanan fisik bangunan juga menjadi syarat mutlak dalam proses pembelian rumah bekas. Bambang menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mengetahui jenis fondasi dan kerangka bangunan guna memastikan keamanan hunian jangka panjang.
"Kita juga harus tahu tipe fondasi sampai dengan struktur bangunan," ujarnya.
Faktor lingkungan dan profil penjual turut menjadi pertimbangan penting dalam memilih hunian bekas. Calon pembeli disarankan menggali informasi mengenai situasi keamanan wilayah serta alasan di balik penjualan properti tersebut.
"Dengan lingkungan, jika bisa, juga coba cari tahu kondisi penjual apakah ada hal-hal yang perlu kita tahu," ucap Bambang.
Hasil survei fisik dan riset lingkungan dapat dimanfaatkan pembeli sebagai instrumen dalam proses negosiasi harga. Temuan mengenai kerusakan struktur yang memerlukan biaya perbaikan besar secara otomatis akan memperkuat posisi tawar pembeli di hadapan pemilik rumah.