Tim Advokasi Andrie Yunus Boikot Sidang di Pengadilan Militer Jakarta

Tim Advokasi Andrie Yunus Boikot Sidang di Pengadilan Militer Jakarta
Foto: Ilustrasi Tim Advokasi Andrie Yunus Boikot Sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan sikap tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keputusan tersebut merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan sejak tahap penyelidikan oleh pihak militer. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para pendamping hukum korban menganggap persidangan ini tidak akan mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Anggota TAUD, Muhammad Isnur, memberikan penegasan bahwa pihaknya akan absen dari seluruh rangkaian proses persidangan hingga adanya putusan hakim kelak. Ia menilai mekanisme yang berjalan tidak menyentuh substansi perkara yang sebenarnya.

"Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara," ujar Isnur, Jumat (17/4/2026).

Isnur berpendapat bahwa pengadilan tersebut hanya sekadar formalitas untuk memproses empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa mendalami keterlibatan pihak lain. Penyelidikan yang ada dianggap tidak memberikan titik terang bagi keadilan korban.

"Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara," kata Isnur.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan pernyataan serupa di depan Kompleks Istana Kepresidenan. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh elemen pendamping korban tidak akan menampakkan diri saat sidang dibuka akhir April mendatang.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas.

Dimas menekankan bahwa penolakan ini didasari oleh ketidakpercayaan terhadap kredibilitas Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut.

"Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegas Dimas.

Ketidakhadiran ini direncanakan tetap konsisten hingga tahap pembacaan vonis. Dimas mengungkapkan kekecewaannya karena janji keterbukaan informasi yang sempat dilontarkan otoritas militer di awal kasus tidak terealisasi dalam fakta di lapangan.

"Empat orang terduga pelaku yang kemarin sempat dirilis oleh pihak Puspom TNI tanggal 18 Maret, itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya," tutur Dimas.

KontraS bersama TAUD mengklaim telah menemukan bukti adanya 16 orang yang diduga terlibat sebagai aktor lapangan. Namun, temuan independen tersebut dilaporkan tidak mendapatkan tanggapan serius dari institusi terkait.

"Upaya-upaya untuk kemudian dapat merespons temuan-temuan dari TAUD juga tidak dijalankan oleh pihak TNI," tutur Dimas.

Dimas mempertanyakan integritas otoritas yang tidak memenuhi komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara akuntabel di mata publik.

"Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel ?," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan persiapan sidang terus berjalan pasca pelimpahan berkas perkara. Empat prajurit BAIS TNI akan duduk di kursi terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan," tutur Fredy.

Artikel terkait

Rekomendasi