Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 1,7 juta akun TikTok milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan hingga 28 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Dilansir dari Kompas, TikTok menjadi platform digital pertama yang menyerahkan laporan capaian kepatuhan regulasi tersebut kepada pemerintah Indonesia secara resmi. Meskipun tindakan tersebut sudah dilakukan, pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform ini masih bersifat sebagian dan belum memenuhi seluruh poin mandat regulasi.
| Waktu | Tindakan Implementasi |
|---|---|
| Maret 2026 | Penerapan pembatasan usia akses pada 28 platform media sosial |
| 10 April 2026 | Pemberlakuan resmi PP Tunas |
| 14 April 2026 | Penonaktifan tahap awal sebanyak 780.000 akun anak |
| 28 April 2026 | Total penonaktifan mencapai 1,7 juta akun anak |
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penegasan terkait tanggung jawab perusahaan teknologi dalam menjalankan aturan perlindungan anak ini. Beliau menekankan agar platform lain segera menyusul langkah nyata yang telah dimulai oleh TikTok.
"Kita mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing- masing platform." ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dikutip Antara pada Kamis (30/4/2026).
Urgensi pengawasan ini didasarkan pada data We Are Social per 13 Mei 2025 yang menunjukkan pertumbuhan pesat pengguna TikTok di Indonesia dari 108 juta pada 2023 menjadi 127 juta pengguna pada 2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mengidentifikasi risiko bagi anak-anak di platform tersebut, mulai dari perundungan digital hingga paparan konten pornografi.