Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan promosi haji ilegal pada Kamis (30/4/2026). Pengungkapan kasus ini terjadi di tengah maraknya tawaran keberangkatan non-prosedural menjelang puncak musim haji 1447 H.
Dilansir dari Kompas, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum serta pendampingan bagi para pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut berdasarkan data resmi instansinya. Ia menekankan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melalui iklan palsu.
ÔÇ£Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,ÔÇØ kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memperkuat Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini melibatkan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna menekan angka penipuan haji.
ÔÇ£Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,ÔÇØ ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kerja sama antara Kemenhaj dan Polri juga mencakup penambahan personel kepolisian dalam operasional haji di Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aspek pengamanan serta kenyamanan bagi jemaah yang berangkat secara resmi.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada aspek penegakan hukum bagi para oknum yang terlibat. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan pemain lama dalam jaringan ini.
ÔÇ£Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,ÔÇØ ucap Dedi Prasetyo, Wakapolri.
Pihak kepolisian mencatat adanya tren peningkatan laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah ini. Sebagian kasus telah menempuh jalur mediasi, namun Polri tetap mengedepankan sanksi pidana untuk pelanggaran berat.
ÔÇ£Ada yang dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi jika gagal maka proses hukum akan berjalan agar menimbulkan efek jera,ÔÇØ kata Dedi Prasetyo, Wakapolri.
Pemerintah meminta masyarakat untuk memverifikasi keabsahan agen perjalanan dan tidak mudah percaya pada tawaran haji melalui media sosial. Penertiban dokumen keberangkatan menjadi fokus utama agar seluruh jemaah mematuhi prosedur resmi yang ditetapkan kedua negara.