Tiga WNI Ditangkap di Mekkah Terkait Layanan Haji Ilegal

Tiga WNI Ditangkap di Mekkah Terkait Layanan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Tiga WNI Ditangkap di Mekkah Terkait Layanan Haji Ilegal.

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa, 28 April 2026, atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari Konsulat Jenderal RI Jeddah mengenai praktik penipuan tersebut.

Dilansir dari Nasional, para pelaku diduga melakukan penggelapan terkait layanan haji tidak resmi dengan menyebarkan iklan palsu. Dalam operasi penangkapan, petugas keamanan setempat menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diindikasikan palsu untuk mengelabui calon jemaah.

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah mengungkapkan bahwa pihak berwenang baru saja menerima informasi detail mengenai identitas para terduga pelaku yang beroperasi di wilayah hukum Saudi.

"Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April," kata Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.

Heni menjelaskan lebih lanjut bahwa dua dari tiga orang yang diamankan tersebut kedapatan menggunakan atribut resmi petugas haji Indonesia saat ditangkap untuk melancarkan aksinya.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ujar Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P Abidin Fikri merespons kejadian ini dengan mengingatkan seluruh pihak tentang pentingnya mengikuti regulasi resmi demi menjaga hubungan bilateral kedua negara. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik yang membahayakan keselamatan jemaah.

"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji," ujar Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P.

Politisi PDI-P tersebut meminta pemerintah melakukan pemantauan ketat melalui KJRI Jeddah dan memastikan proses hukum berjalan adil. Abidin menekankan jika terbukti pelaku merupakan bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maka sanksi berat harus segera dijatuhkan.

"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara," imbuh Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P.

Saat ini, pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah masih melakukan proses verifikasi identitas para pelaku. Langkah koordinasi terus dilakukan dengan otoritas Arab Saudi untuk mengawal perkembangan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi