Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus suap terpidana Zarof Ricar pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW dalam menyembunyikan aset hasil kejahatan mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Dilansir dari Nasional, status hukum baru bagi Agung Winarno ini menjadi babak lanjutan dari skandal makelar kasus yang menjerat Zarof Ricar. Zarof sebelumnya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam tingkat kasasi setelah terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Kejagung, Jakarta. Langkah hukum ini menyasar pihak-pihak yang diduga membantu menyamarkan harta hasil korupsi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa suap oleh terpidana Zarof Ricar," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Agung menerima titipan berbagai bentuk aset dari Zarof Ricar. Aset-aset yang dikirim ke kantor Agung tersebut meliputi uang tunai, deposito, hingga sejumlah dokumen sertifikat tanah untuk dikelola secara sepihak.
"Dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," ujar Syarief.
Pihak Kejaksaan kini telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan sebagai bagian dari pemberkasan perkara pencucian uang tersebut. Agung Winarno terancam jeratan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perannya tersebut.
Hubungan antara kedua pihak tersebut terjalin melalui kerja sama produksi film berjudul "Sang Pengadil". Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Agung, Zarof, dan pihak berinisial GR mengumpulkan modal bersama sebesar Rp4,5 miliar.
"Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut," jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pembagian modal produksi tersebut dilakukan secara merata di antara ketiga pihak yang terlibat dalam proyek layar lebar tersebut. Namun, di balik investasi film ini, penyidik menemukan adanya aliran dana dan penitipan aset ilegal milik Zarof kepada tersangka.
"Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi tiga sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan Saudara GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," lanjut Anang.
Saat ini Agung Winarno telah ditahan dan mengenakan rompi merah muda di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan melalui jaringan kerja sama tersangka.