Kejagung Tetapkan Agung Winarno Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Kejagung Tetapkan Agung Winarno Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Agung Winarno Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar.

Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW dalam mengelola aset hasil suap.

Dilansir dari Nasional, penyidikan mengungkap bahwa AW berperan sebagai pihak yang menerima titipan berbagai aset berharga milik Zarof Ricar. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan bahwa AW secara sadar mengelola harta tersebut untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa AW mengetahui persis sumber dana dan aset yang diserahkan kepadanya berasal dari praktik suap di lingkungan peradilan.

"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Hubungan keduanya berawal dari interaksi intensif dalam sebuah proyek yang kemudian berlanjut pada penitipan aset sejak tahun 2025. Harta berupa uang tunai, deposito, hingga sertifikat tanah tersebut dikirimkan langsung ke kantor milik AW untuk diamankan.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi kantor AW, tim penyidik menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah, emas batangan, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan milik Zarof Ricar.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini, itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Zarof Ricar sebelumnya telah dijatuhi vonis atas kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Barang bukti yang ditemukan di kediamannya di Senayan meliputi uang tunai hampir Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram.

Atas perbuatannya dalam membantu penyembunyian aset tersebut, AW kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Prosedur penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi